Wacana Hak Interpelasi oleh PSI pada Anies Baswedan, Pengamat: Harus Melobi Partai yang Lain

- 20 November 2020, 19:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: PSI berencana untuk gunakan hak interpelasi pada Anies Baswedan, pengamat menyebutkan jika ingin lakukan hal ini harus melobi partai lain.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: PSI berencana untuk gunakan hak interpelasi pada Anies Baswedan, pengamat menyebutkan jika ingin lakukan hal ini harus melobi partai lain. /Antara/

"Nanti Presiden meminta rekomendasi pertimbangan hukum dari MA, untuk dinyatakan layak atau tidak pemecatan impeachment sendiri itu jalur yang cepat," tuturnya.

Merujuk Peraturan DPRD DKI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, regulasi hak interpelasi tertuang dalam Pasal 12 Peraturan DPRD Ayat 1 Tahun 2014.

Baca Juga: Joe Biden Tegur Donald Trump atas Kurangnya Kerja Sama Perihal Vaksin Covid-19

Pasal 1 menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ayat 2 menjelaskan hak Interpelasi sebagaimana ayat 1 dilakukan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.

Sedangkan Ayat 3 menerangkan usul sebagaimana ayat 2 disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x