Wacana Hak Interpelasi oleh PSI pada Anies Baswedan, Pengamat: Harus Melobi Partai yang Lain

- 20 November 2020, 19:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: PSI berencana untuk gunakan hak interpelasi pada Anies Baswedan, pengamat menyebutkan jika ingin lakukan hal ini harus melobi partai lain.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: PSI berencana untuk gunakan hak interpelasi pada Anies Baswedan, pengamat menyebutkan jika ingin lakukan hal ini harus melobi partai lain. /Antara/

PR CIREBON – Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan dan Tebet. Rencana ini mendapat dukungan dan penolakan dari beberapa pihak.

Salah satu dukungan, misalnya, berasal dari Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.

"Saya mendukung wacana interpelasi tersebut. Interpelasi itu bisa terealisasi, PSI harus melobi partai yang lain. Selain itu prosesnya panjang dan tidak mudah," katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta pada Jumat, 20 November, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Gagasan Pertemuan Habib Rizieq dengan Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi: Wapres Tidak Ada Masalah

Dia berpendapat bahwa PSI harus bisa mengajak fraksi-fraksi lain untuk menjalankan hak interpelasi tersebut, sebab tanpa adanya dukungan dari fraksi lain maka wacana tersebut akan sia-sia.

Penguliran interpelasi di DPRD harus melalui rapat terlebih dahulu, lanjutnya, kemudian fraksi-fraksi mengajukan latar belakang mereka menggunakan haknya, dan setelah rapat di DPRD selesai hasil rapat akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pertimbangan.

"Setelah dirapatkan, disampaikan ke Mahkamah Agung meminta pertimbangan apakah ini melanggar hukum atau tidak," tuturnya.

Baca Juga: Biasa Beri Kritik, Tri Rismaharini Kali Ini Dapat Ucapan Ulang Tahun dari Politisi Golkar

Namun, kata Trubus, sebenarnya mencopot satu kepala daerah tidak hanya dilakukan oleh DPRD dengan cara interpelasi, skenario kedua adalah rekomendasi Menteri Dalam Negeri kepada Presiden.

"Nanti Presiden meminta rekomendasi pertimbangan hukum dari MA, untuk dinyatakan layak atau tidak pemecatan impeachment sendiri itu jalur yang cepat," tuturnya.

Merujuk Peraturan DPRD DKI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, regulasi hak interpelasi tertuang dalam Pasal 12 Peraturan DPRD Ayat 1 Tahun 2014.

Baca Juga: Joe Biden Tegur Donald Trump atas Kurangnya Kerja Sama Perihal Vaksin Covid-19

Pasal 1 menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ayat 2 menjelaskan hak Interpelasi sebagaimana ayat 1 dilakukan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.

Sedangkan Ayat 3 menerangkan usul sebagaimana ayat 2 disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x