Fadli Zon Bahas Lengkap Daftar Kejanggalan Pemanggilan Anies Baswedan, Penyebab Tatanan Negara Rusak

- 20 November 2020, 10:33 WIB
Fadli zon.
Fadli zon. /Instagram.com/@fadlizon
PR CIREBON - Politikus Gerindra Fadli Zon menyayangkan adanya upaya pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, oleh aparat kepolisian atas terjadinya kerumunan yang terjadi belum lama ini.
 
Pasalnya hal tersebut terjadi usai deretan peristiwa tentang Habib Rizieq Syihab usai, barulah terjadi pemanggilan dan sebagainya.
 
Seperti yang terjadi pada Anies Baswedan, yang dimana pada selasa 17 November 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya untuk dilakukan klarifikasi terhadap semacam dugaan pelanggaran pidana.
 
 
Saat itu dikatakan, ada dugaan tindak pidana oleh Gubernur DKI Jakarta karena melanggar aturan protokol kesehatan.
 
"apa yang disebut sebagai protokol kesehatan, nah saya menilai ini adalah satu hal yang sangat tidak wajar dan kemudian berlebihan." ujar Fadli Zon, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah Kamis 19 November 2020 pada akun YouTube Fadli Zon.
 
Karena semua tahu bahwa di berbagai daerah pun terjadi kerumunan-kerumunan serupa dalam konteks Pilkada.
 
 
Menurut Fadli Zon, sudah banyak bukti yang terlihat misalnya banyak sekali gambar-gambar dan bukti-bukti yang menunjukkan banyak kerumunan saat pilkada tetapi tidak diproses.
 
Begitu pula ketika terjadi demonstrasi demonstrasi termasuk ketika memprotes undang-undang omnibus law banyak kerumunan tapi juga berbeda perlakuan.
 
"Semua kerumunan yang terjadi tidak pernah diproses, bahkan diabaikan seperti tidak terjadi apa-apa." ujar Fadli Zon.
 
Namun ketika sebuah kejadian ini ada kaitan dengan kepulangan habib Rizieq Shihab termasuk juga pernikahan putri dari habib Rizieq Shihab dan juga maulid nabi tiba-tiba ada satu peristiwa yang sangat janggal.
 
"Yang kita semua tahu bahwa tentu saja ini sebuah tindakan yang diskriminatif kenapa diskriminatif, menurut saya ada empat hal yang tidak masuk akal." ucapnya
 
 
Pertama pemeriksaan yang telah dilakukan itu disebut sebagai klarifikasi padahal tidak mengenal istilah klarifikasi di dalam konsep hukum, terkait dengan protokol kesehatan atau undang-undang karantina kesehatan.
 
"Dan lebih lucu lagi kemudian proses klarifikasi itu ada pickupnya berita acaranya Jadi ini adalah satu hal yang menurut saya menunjukkan kejanggalan di dalam konsep hukum." imbuhnya.
 
Kemudian yang kedua bukankah gubernur DKI seharusnya bukan pihak yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
 
"Justru gubernur DKI adalah pengawas." pungkasnya
 
 
Di dalam hal ini gubernur DKI sudah berusaha untuk melakukan sebuah tindakan memberikan sanksi yaitu denda 50 juta rupiah dan sudah dipenuhi juga oleh pihak habib Rizieq Shihab dalam kaitan dengan adanya kerumunan dan sebagainya dan ini merupakan denda yang tertinggi mungkin tertinggi di dalam masa PSBB di Jakarta.
 
"Sejauh ini jadi sudah ada upaya untuk melakukan penegakan aturan itu." imbuhnya.
 
Fadli Zon menuturkan bahwa hal tersebut menjadi suatu hal yang cukup aneh, kalau kemudian gubernur DKI yang diperiksa dan lagi-lagi kalau dibandingkan dengan gubernur Jawa tengah gubernur Jawa barat atau gubernur Banten misalnya terkait dengan apa yang terjadi di bandara tidak ada pemeriksaan apapun.
 
 
Lalu kejanggalan yang ketiga adalah ketentuan pidana di dalam undang-undang karantina kesehatan itu termuat di dalam pasal 90 sampai 95 kalau di baca pasal-pasal itu.
 
Karena memang pada waktu undang-undang yang dibuat tahun 2018 atau disahkan ketika itu tidak ada bayangan yang akan terjadi sebuah pandemi covid global seperti ini.
 
"Dan ini menurut saya salah satu hal yang membuat bahwa undang-undang ini tidak bisa digunakan untuk pemidanaan, apalagi di dalam kasus kerumunan." ujar Fadli Zon.
 
Itu karena kadang-kadang juga tidak bisa dihindari, apalagi kemudian melihat kemarin ketika gubernur DKI di halaman Polda metro jaya sendiri banyak wartawan berkerumun di situ apakah itu bukan sebuah kerumunan dan ternyata juga tidak bisa kemudian dihentikan.
 
"Apalagi ada maulid nabi karena nanti bisa dianggap bahwa pihak aparat melakukan sebuah upaya untuk menghambat orang menjalankan apa yang menjadi agama dan kepercayaannya, jadi ini semua memang harus didekati secara dialogis secara musyawarah apalagi seperti acara maulid nabi adalah acara yang rutin dilakukan dan sudah juga dilakukan di berbagai tempat dengan kerumunan yang jumlahnya ribuan bahkan puluhan ribu." ucapnya
 
 
Oleh karena itu tidak boleh melakukan hal-hal yang sifatnya diskriminatif termasuk juga kepada Pilkada ketika mengantar calon ketika berkampanye kerumunan-kerumunan itu kadang-kadang sulit untuk dihindari.
 
Menurut Fadli Zon di sini perlu adanya kejujuran dan objektif untuk menilai supaya tidak ada diskriminasi hukum jadi tidak ada pasal-pasal yang menunjukkan pemidanaan itu dalam hal ini juga termasuk kepada gubernur DKI Jakarta.
 
Dan kemudian yang keempat kalaupun ada urusan dengan gubernur DKI Jakarta maka urusan itu sebetulnya adalah urusan pemerintahan bukan urusan polisi.
 
"Apalagi sebenarnya gubernur merupakan atasan dari Kapolda dan pangdam dalam konteks forkopimda meskipun ini tidak mengganggu koordinasi vertikal dari instansi-instansi tersebut." pungkas Fadli.
 
 
Tetapi kepala daerah dan wakil gubernur adalah perwakilan dari pemerintah pusat untuk mengkoordinasi semua instansi yang berada di daerahnya.
 
Walaupun ada urusan dengan Gubernur, maka itu urusannya adalah dengan Kemendagri.
 
Meski kemudian Kemendagri yang bisa melakukan itu, kalau semua ini dicampuradukkan dibolak-balik tentu ini akan membuat tata kelola pemerintahan dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah ini menjadi amburadul.
 
"Jadi marilah kita jangan berbuat diskriminatif sejak awal mempunyai niat yang baik untuk menyelesaikan ini secara bersama-sama tindakan-tindakan yang tebang pilih, tindakan-tindakan yang sesuai dengan selera yang didasari atas kebencian atau ketidak sukaan terhadap figur tertentu." ucapnya
 
Menurut Fadli Zon ini semua hanya akan hanya menimbulkan kegaduhan baru dan dapat merugikan kita semua.

***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Fadli Zon Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x