Penurunan Baliho Tak Berizin, Wagub DKI Jakarta Sebut Siapapun yang Melanggar Pasti akan Ditertibkan

- 21 November 2020, 06:57 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak hadir dalam panggilan yang dilayangkan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi soal acara yang digelar Habib Rizieq: Wagub Jakarta memberi penjelasan terkait penertiban baliho dan spanduk tak berizin, dia menegaskan siapapun yang melanggar akan ditertibkan.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak hadir dalam panggilan yang dilayangkan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi soal acara yang digelar Habib Rizieq: Wagub Jakarta memberi penjelasan terkait penertiban baliho dan spanduk tak berizin, dia menegaskan siapapun yang melanggar akan ditertibkan. //Instagram.com/@bangariza /

 

PR CIREBON – Sebelumnya, pasukan gabungan melakukan penurunan baliho dan spanduk tak berizin di Jakarta. Penurunan baliho tersebut termasuk pada patroli pengamanan dilakukan oleh petugas gabungan, yang terdiri dari unsur TNI, POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baliho tersebut termasuk baliho partai, baliho milik perusahaan, hingga baliho sisa penyambutan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dipasang oleh pendukungnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan pemasangan baliho di Jakarta harus berada di lokasi yang sesuai peruntukannya apabila kedapatan melanggar pasti akan ditertibkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Gubernur dan Wagub Dipanggil Karena Pelanggaran Prokes, Pengamat: Jangan Dipolitisi, Bukan Bersalah

"Siapapun yang memasang baliho di Jakarta yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukannya dan titik-titiknya, pasti ditertibkan. Secara rutin satpol PP itu membantu menertibkan spanduk, baliho, bendera, termasuk atribut partai juga, hingga reklame yang sudah tidak sesuai pasti diturunkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 20 November 2020.

Riza menjelaskan bahwa dalam mendirikan atau memasang papan pengumuman seperti baliho dan reklame atau yang berjenis lainnya, ada ketentuan yang mengaturnya mulai dari lokasinya hingga spesifik per jenis mulai dari baliho hingga bendera.

"Ada aturan ketentuan. Itu sudah diatur jalur-jalur di mana diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan," tuturnya.

Baca Juga: Mengenal Sosok Tegas dari Kapolda Metro Jaya Baru Irjen Pol Fadil Imran

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x