"Ini semua agar Jakarta ini terjaga keindahannya," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin yang menyebutkan bahwa dalam aturan yang ada, pemasangan baliho di ruang-ruang publik memiliki aturan seperti harus mengurus perizinan, bayar pajak, dan lainnya.
"Yang bisa langsung itu di ruang privat masing-masing. Namun kalau di ruang publik tentu ada aturan yang harus ditaati,"ujarnya.
Baca Juga: Massa Kerumunan Habib Rizieq Shihab Diduga Jadi Klaster Baru Covid-19, Satgas: Tes PCR Gratis
Sementara itu, di Jakarta sendiri ada dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai sarana penyampaian publik melalui media reklame, baliho, spanduk, hingga atribut-atribut partai.
Perda-perda tersebut antara lain adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.***