Penurunan Baliho Tak Berizin, Wagub DKI Jakarta Sebut Siapapun yang Melanggar Pasti akan Ditertibkan

- 21 November 2020, 06:57 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak hadir dalam panggilan yang dilayangkan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi soal acara yang digelar Habib Rizieq: Wagub Jakarta memberi penjelasan terkait penertiban baliho dan spanduk tak berizin, dia menegaskan siapapun yang melanggar akan ditertibkan.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak hadir dalam panggilan yang dilayangkan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi soal acara yang digelar Habib Rizieq: Wagub Jakarta memberi penjelasan terkait penertiban baliho dan spanduk tak berizin, dia menegaskan siapapun yang melanggar akan ditertibkan. //Instagram.com/@bangariza /

"Ini semua agar Jakarta ini terjaga keindahannya," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin yang menyebutkan bahwa dalam aturan yang ada, pemasangan baliho di ruang-ruang publik memiliki aturan seperti harus mengurus perizinan, bayar pajak, dan lainnya.

"Yang bisa langsung itu di ruang privat masing-masing. Namun kalau di ruang publik tentu ada aturan yang harus ditaati,"ujarnya.

Baca Juga: Massa Kerumunan Habib Rizieq Shihab Diduga Jadi Klaster Baru Covid-19, Satgas: Tes PCR Gratis

Sementara itu, di Jakarta sendiri ada dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai sarana penyampaian publik melalui media reklame, baliho, spanduk, hingga atribut-atribut partai.

Perda-perda tersebut antara lain adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x