PR CIREBON - Penerapan pembelajaran tatap muka ini dilandasi oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan menteri Dalam Negeri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan perguruan tinggi juga diperbolehkan melakukan perkuliahan tatap muka mulai Januari 2021 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Untuk perguruan tinggi juga diperbolehkan perkuliahan tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi," ujar Nadiem, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.
Baca Juga: FPI Cianjur akan Tetap Gelar Acara Tabligh Akbar Habib Rizieq Meski Polres Tak Beri Izin
Aturan perkuliahan tatap muka pada perguruan tinggi tersebut saat ini sedang dilakukan penyusunan oleh Ditjen Dikti.
Oleh karena itu Mendikbud menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tidak hanya untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK tetapi juga perguruan tinggi.
Sebagai bentuk tindaklanjut, pemerintah memberikan keleluasan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.
Baca Juga: Kemenparekraf Berikan UMKM Apresiasi Lewat 'Anugerah Bangga Buatan Indonesia 2020'