Pencopotan Baliho HRS oleh Kodam Jaya, Refly Harun Sebut Itu Bukan Kewenangan TNI atau Pangdam

- 21 November 2020, 12:00 WIB
Refly Harun menyebut TNI tidak boleh terjun ke dunia politik karena mereka memegang senjata: Refly Harun menyoroti terkait pencopotan baliho HRS oleh Kodam Jaya dan menyebutkan bahwa hal tersebut bukan kewenangan TNI dan Pangdam.
Refly Harun menyebut TNI tidak boleh terjun ke dunia politik karena mereka memegang senjata: Refly Harun menyoroti terkait pencopotan baliho HRS oleh Kodam Jaya dan menyebutkan bahwa hal tersebut bukan kewenangan TNI dan Pangdam. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

 

PR CIREBON - Beredar video pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) di sejumlah titik di DKI Jakarta yang dilakukan oleh sekelompok orang berpakaian loreng, diduga kelompok tersebut anggota Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.

Terkait video pencopotan baliho HRS tersebut, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan itu merupakan perintahnya.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya. Karena berapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu," kata Mayjen Dudung.

Baca Juga: Sebut Hukum Negara Bukan Hukum Rimba, Fahri Hamzah: Dewasa Dikit Kenapa Sih

Dari peristiwa ini, Ahli Tata Hukum Negara, Refly Harun mengkritik bahwa kewenangan untuk menertibkan baliho di tempat umum bukan merupakan kewenangan TNI atau Pangdam Jaya.

"Tetapi kalau itu soalnya (pencopotan baliho oleh Kodam Jaya), itu adalah kewenangan pemerintah lokal, pemerintah daerah. Kalau lokasinya di Jawa Barat ya Pemda Jawa Barat, kalau lokasinya di Jakarta ya Pemda DKI Jakarta," kritik Refly, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Youtube Refly Harun pada 21 November 2020.

Menurut refly, TNI dalam melakukan tugas tidak boleh sembarangan, karena menertibkan baliho bukanlah tugas TNI.

Baca Juga: Khawatir Lonjakan Kasus saat Sekolah Dibuka, Mendagri Imbau Pemda Sediakan Tempat Karantina

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x