PR CIREBON - Beredar video pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) di sejumlah titik di DKI Jakarta yang dilakukan oleh sekelompok orang berpakaian loreng, diduga kelompok tersebut anggota Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.
Terkait video pencopotan baliho HRS tersebut, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan itu merupakan perintahnya.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya. Karena berapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu," kata Mayjen Dudung.
Baca Juga: Sebut Hukum Negara Bukan Hukum Rimba, Fahri Hamzah: Dewasa Dikit Kenapa Sih
Dari peristiwa ini, Ahli Tata Hukum Negara, Refly Harun mengkritik bahwa kewenangan untuk menertibkan baliho di tempat umum bukan merupakan kewenangan TNI atau Pangdam Jaya.
"Tetapi kalau itu soalnya (pencopotan baliho oleh Kodam Jaya), itu adalah kewenangan pemerintah lokal, pemerintah daerah. Kalau lokasinya di Jawa Barat ya Pemda Jawa Barat, kalau lokasinya di Jakarta ya Pemda DKI Jakarta," kritik Refly, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Youtube Refly Harun pada 21 November 2020.
Menurut refly, TNI dalam melakukan tugas tidak boleh sembarangan, karena menertibkan baliho bukanlah tugas TNI.
Baca Juga: Khawatir Lonjakan Kasus saat Sekolah Dibuka, Mendagri Imbau Pemda Sediakan Tempat Karantina