Sebut Hukum Negara Bukan Hukum Rimba, Fahri Hamzah: Dewasa Dikit Kenapa Sih

- 21 November 2020, 11:09 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. /Twitter.com/@FahriHamzah

PR CIREBON - Politisi senior sekaligus Wakil Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah menyatakan mendukung semboyan dari 'TNI dan Polri bersatu', akan tetapi menolak tugas TNI sama dengan Polri.

Fahri Hamzah memberikan komentarnya terkait viral video orang yang memakai baju loreng menurunkan baliho atau spanduk dari Front Pembela Islam, selain itu pernyataan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meneguhkan kalau penurunan baliho adalah perintahnya dan kalau perlu FPI dibubarkan saja.

"Kita dukung semboyan "TNI dan POLRI bersatu". Tapi kita pasti harus menolak tugas TNI sama dengan POLRI. Kita jangan lupa sejarah. Kita telah mengoreksi ABRI dan mengeluarkan POLRI dari-nya. Indonesia adalah negara hukum dan dikelola secara sipil. Militerisme masa lalu," cuit Fahri Hamzah.

Baca Juga: Terkait Pangdam dan FPI, Refly Harun: TNI Terlalu Murah kalau Hanya Mengurusi Urusan Spanduk

Dia mengaku tidak paham setelah lebih 20 tahun reformasi, tiba-tiba muncul pejabat militer masuk dalam demarkasi pengelolaan negara yang sudah berbentuk negara sipil.

"Saya gak paham sih, setelah 20 tahun lebih reformasi kita tiba2 muncul pejabat militer masuk dalam demarkasi pengelolaan negara sipil ini. Dugaan saya karena "TNI dan POLRI bersatu telah dimaknasi sebagai bersatunya fungsi". Tentu kita sayangkan dan cukup menyedihkan," katanya.

Fahri mengungkapkan kalau dirinya menjadi Menteri Pertahanan (Menhan), ini adalah 'lampu kuning', karena ditabraknya rambu-rambu militer dalam demokrasi.

Cuitan Fahri Hamzah di akun twitternya.
Cuitan Fahri Hamzah di akun twitternya. Tangkap layar Twitter.com/@fahrihamzah

Baca Juga: FPI Cianjur akan Tetap Gelar Acara Tabligh Akbar Habib Rizieq Meski Polres Tak Beri Izin

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah