23 Ketentuan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, Berdasar Surat Edaran Kemenag

1 Desember 2020, 10:34 WIB
Ilustrasi natal. /Pixabay/Free-Photos

PR CIREBON – Pandemi Covid-19 yang masih belum usai menyebabkan semua kegiatan harus dilakukan dengan kebiasaan baru di mana penerapan protokol kesehatan menjadi hal paling utama, begitu pun dalam acara perayaan hari besar keagamaan.

Oleh karena itu, Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020.

Menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pencemaran Sampah Sungai Citarum Menurun, Ridwan Kamil Klaim Dampak Baik Pandemi

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal 2020.

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19. Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," ujar Fachrul.

Ia juga mengatakan bahwa rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19.

Baca Juga: Aktivitas Merapi Terus Meningkat, Konsentrasi Gas CO2 Capai 675 ppm dan Ribuan Gempa Selama November

Fachrul menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif," katanya.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Kementerian Agama, berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:

Baca Juga: Tujuh Kali Luas London, 2,7 Juta Hektar Hutan Amazon Deforestasi di Bawah Pemerintahan Bolsonaro

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

Baca Juga: Balas Dendam Memburuk, Pejabat AS Gantian Diberi Sanksi Tiongkok: Mencampuri Masalah Hong Kong

5. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

6. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

7. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

8. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

Baca Juga: Dipercaya Sembuhkan Berbagai Penyakit, Jawa Ekspor 2,9 Ton Tokek Kering untuk Bahan Obat ke Tiongkok

9. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;

10. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

11. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

12. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;

Baca Juga: Setelah Gubernur dan Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya Juga Temui Dua Serikat Buruh, Ada Apa ?

13. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat  yang mudah terlihat;

14. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

15. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

16. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;

Baca Juga: Dibayar Nyicil Selama 15 Tahun, Jiwasraya Janji Kembalikan 100 Persen Uang Nasabah

17. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

18. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

19. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

20. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;

Baca Juga: Banyak Dicari di Kamus Online, Kata 'Pandemi' Terpilih Word of the Year 2020 Menurut Merriam-Webster

21. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

22. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

23. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler