Baca Juga: 4 Puisi Chairil Anwar untuk Peringati Hari Sumpah Pemuda 2021, Cocok Dibaca dengan Penuh Semangat
“Karena memang kondisi dan kekuatan perekonomian perusahaan mikro sangat berbeda dengan perusahaan besar,” sambung Sekda Jabar.
Berdasarkan data di Jabar ada 22,23 juta orang bekerja baik di bidang formal dan non-formal.
Tetapi baru ada 3,5 juta pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara 18,73 juta pekerja lainnya belum terdaftar.
Baca Juga: Prediksi Real Betis vs Valencia di La Liga Spanyol 28 Oktober 2021 : H2H, Line Up dan Skor Akhir
Ini bisa sangat merugikan pekerja karena tidak bisa mendapatkan manfaat-manfaat yang sudah didukung pemerintah Jabar.
Karena itu, Sekda Jabar berharap dengan adanya Pergub, dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan setidaknya bisa memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan para pekerja.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Beri Klarifikasi Pernyataan Kontroversialnya Kemenag Hadiah dari NU
Langkah ini juga diambil Pemda Provinsi Jabar dalam melindungi pekerja di Jabar.