Simak! 6 Syarat Penting untuk Dapatkan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

- 26 Juli 2021, 05:15 WIB
Calon penerima BLT subsudi upah BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan uang tunai sebanyak Rp1 juta simak syaratnya.
Calon penerima BLT subsudi upah BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan uang tunai sebanyak Rp1 juta simak syaratnya. /Dok. Bank Indonesia

PR CIREBON - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Calon penerima BLT subsidi BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja atau buruh untuk mencegan terjadinya PHK akibat Covid-19.

Calon penerima BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapatkan uang tunai sebanyak Rp1 juta.

Baca Juga: Astrologi Ungkap Seperti Apa Karier Wanita Zodiak Aries yang Disebut Cocok Jadi Bos

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penerima BLT subsidi upah ini sebanyak 8 juta orang dengan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Berikut PikiranRakyat-Cirebon.com informasikan 6 syarat yang akan menerima BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Nagita Slavina Pakai Cangkih Seharga Rp1 Juta, Netizen: Sekali Seruput Merasakan Indahnya Surga

2. Pekerja/Buruh penerima Upah

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x