PR CIREBON - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Calon penerima BLT subsidi BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja atau buruh untuk mencegan terjadinya PHK akibat Covid-19.
Calon penerima BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapatkan uang tunai sebanyak Rp1 juta.
Baca Juga: Astrologi Ungkap Seperti Apa Karier Wanita Zodiak Aries yang Disebut Cocok Jadi Bos
Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penerima BLT subsidi upah ini sebanyak 8 juta orang dengan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
Berikut PikiranRakyat-Cirebon.com informasikan 6 syarat yang akan menerima BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Nagita Slavina Pakai Cangkih Seharga Rp1 Juta, Netizen: Sekali Seruput Merasakan Indahnya Surga
2. Pekerja/Buruh penerima Upah