Menaker Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU 2021, Ditimpali Lirih Korban PHK Tak Tersentuh Bantuan Apa Pun

- 22 Juli 2021, 11:45 WIB
Netizen ramai-ramai mengomentari unggahan Kemnaker soal BLT dengan curhatan kena PHK.
Netizen ramai-ramai mengomentari unggahan Kemnaker soal BLT dengan curhatan kena PHK. /Instagram.com/@idafauziyahnu

PR CIREBON — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu 21 Juli 2021, mengumumkan kebijakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dikenal BLT BPS Ketenagakerjaan tahun 2021, dengan harapan dapat mencegah PHK dampak pandemi Covid-19.

Pengumuman itu pun diunggah pula oleh akun Twitter @KemnakerRI. Ternyata, malah ditimpali netizen yang merupakan korban PHK, dan menyatakan tidak tersentuh bantuan apa pun.

“PHK sudah terjadi, dan saya korban driver pariwisata yang kena PHK dari bulan maret 2020. Sekarang yang kena PHK seperti saya tahu apa tentang bantuan pemerintah baik bentuk sembako maupun uang tunai, sama sekali saya tidak tersentuh bantuan,” timpal @madedenny9.

Baca Juga: Song Joong Ki dan Lee Sung Min Konfrimasi Akan Bintangi Drama Fantasi Baru Bersama!

Ada pula netizen yang mencibir unggahan tersebut dengan menyatakan sebagai karyawan yang bergaji di bawah Rp5 Juta dan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi hingga kini tak mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud.

“BSU sisa tahun lalu saja saya belum dapat min. Mbok tolong dibantu sama yang berkompeten ngurus masalah ini. Info ke @BPJSTKinfo, katanya wewenang @KemnakerRI, sudah komplain ke sini, uang belum cair dari @KemenkeuRI. Apa harus sampai ke Pak @jokowi,” tandas @mugi_prasetyo.

“Perbaiki dulu datanya min. Yang tahun lalu pun saya gak terima, padahal semua teman kerja terima, sudah nanya, klarifikasi bolak balik ke @KemnakerRI dan ke @BpjsKerja tetap aja Zonk,” gerutu @nda_shendrayadi.

Baca Juga: Lirik Lagu Wanita - Rossa, Lagu Baru yang Mengajak untuk Menghargai Sosok Wanita!

Selain itu, netizen mempertanyakan bagaimana nasib pekerja bukan karyawan tetap, pekerja yang tidak diikutsertakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pekerja harian lepas.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x