PR CIREBON - Terkait kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diterapkan di sejumlah Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021, kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021, menuai banyak komentar masyarakat.
Pun, hal itu menjadi perhatian menarik bagi dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Banyak yang kontra terhadap kebijakan PPKM Darurat, namun NU dan Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan sikap sepakat akan adanya PPKM Darurat.
NU dan Muhammadiyah satu pandangan dalam menyikapi PPKM Darurat, bahwasannya hal itu baik untuk perlindungan keselamatan umat manusia yang memang harus diutamakan.
Disampaikan Ketua PB NU Bidang Dakwah dan Masjid KH Abdul Manan Ghani, bahwa pihaknya memberikan dukungan untuk kebijakan PPKM Darurat.
Menurutnya, PPKM Darurat merupakan upaya untuk menekan jumlah kasus Covid-19, sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Covid-19.
“Karena kebijakan pemimpin terkait langsung dengan kemaslahatan rakyatnya, “tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah," ungkapnya di Jakarta, dikutip PikiranRakyat.Cirebon.com dari laman Kemenag RI.