Menaker Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU 2021, Ditimpali Lirih Korban PHK Tak Tersentuh Bantuan Apa Pun

- 22 Juli 2021, 11:45 WIB
Netizen ramai-ramai mengomentari unggahan Kemnaker soal BLT dengan curhatan kena PHK.
Netizen ramai-ramai mengomentari unggahan Kemnaker soal BLT dengan curhatan kena PHK. /Instagram.com/@idafauziyahnu

Baca Juga: Asisten Ashanty Suteng Unggah Foto Arsy Pakai Baju Pramuka, Netizen Salah Fokus: Sudah Besar Aja Ini Anak

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” kata Menaker.

Adapun estimasi calon penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya kurang lebih mencapai 8 juta buruh dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ida Fauziyah.

Baca Juga: Laudya Cynthia Bella Pamer Kedekatan dengan Lesti Kejora saat Idul Adha, Netizen Gemas: Duo L Geulis Pisan

BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Catatan penting, terdapat kriteria khusus untuk penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ialah pekerja/buruh yang berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Tentang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Harapan Indonesia Pupus, Brisbane Resmi Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

Kriteria lainnya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x