“Bagaimana dengan pekerja harian lepas seperti kuli bangunan, sales, pekerja tidak tetap bukan kontrak, dll. Dan tolong tindak joki-joki program Kartu Prakerja yang ternyata hanya mencari kesempatan dalam kesempitan,” geram @Imotlyridemods.
“Masa ada yang daftar tapi ternyata bukan yang bersangkutan yang mengikuti pelatihan,” tambahnya.
Baca Juga: Betrand Peto Sudah Masuk SMA, Ruben Onsu Akui Terharu pada Putranya: Kok Cepat Gede Ya..
“Halah, bosen dengernya,” ketus kesal @dede_warky.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan, kebijakan BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dikeluarkan guna mencegah pengusaha melakukan putusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Baca Juga: Puji Paras Rossa, Citra Scholastika: yang Selalu Awet Muda
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.”
“Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” kata Menaker Ida Fauziyah dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu 21 Juli 2021.
Dengan adanya BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, Menaker Ida Fauziyah berharap dapat mebggurani beban perusahaan, sehingga pengusaha serta buruh/pekerja dapat terus melakukan dialog sosial bipartit dalam mencari solusi bersama di tengah pandemi Covid-19.