“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” kata Ida Fauziyah.
Lebih lanjut menaker menyebutkan kriteria terakhir untuk penerima BSU 2021, adalah buruh/pekerja pada sektor yang terdampak PPKM.
Baca Juga: Dinyatakan Negatif Covid-19 dalam Waktu 6 Hari, Nafa Urbach: Makasih Obat China yang Mujarab
Antara lain, industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Besaran BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan kepada buruh/pekerja sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” tutup Menaker Ida Fauziyah.***