Menaker Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU 2021, Ditimpali Lirih Korban PHK Tak Tersentuh Bantuan Apa Pun

- 22 Juli 2021, 11:45 WIB
Netizen ramai-ramai mengomentari unggahan Kemnaker soal BLT dengan curhatan kena PHK.
Netizen ramai-ramai mengomentari unggahan Kemnaker soal BLT dengan curhatan kena PHK. /Instagram.com/@idafauziyahnu

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” kata Ida Fauziyah.

Lebih lanjut menaker menyebutkan kriteria terakhir untuk penerima BSU 2021, adalah buruh/pekerja pada sektor yang terdampak PPKM.

Baca Juga: Dinyatakan Negatif Covid-19 dalam Waktu 6 Hari, Nafa Urbach: Makasih Obat China yang Mujarab

Antara lain, industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan kepada buruh/pekerja sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” tutup Menaker Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x