Menaker Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU 2021, Ditimpali Lirih Korban PHK Tak Tersentuh Bantuan Apa Pun

- 22 Juli 2021, 11:45 WIB
Netizen ramai-ramai mengomentari unggahan Kemnaker soal BLT dengan curhatan kena PHK.
Netizen ramai-ramai mengomentari unggahan Kemnaker soal BLT dengan curhatan kena PHK. /Instagram.com/@idafauziyahnu

PR CIREBON — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu 21 Juli 2021, mengumumkan kebijakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dikenal BLT BPS Ketenagakerjaan tahun 2021, dengan harapan dapat mencegah PHK dampak pandemi Covid-19.

Pengumuman itu pun diunggah pula oleh akun Twitter @KemnakerRI. Ternyata, malah ditimpali netizen yang merupakan korban PHK, dan menyatakan tidak tersentuh bantuan apa pun.

“PHK sudah terjadi, dan saya korban driver pariwisata yang kena PHK dari bulan maret 2020. Sekarang yang kena PHK seperti saya tahu apa tentang bantuan pemerintah baik bentuk sembako maupun uang tunai, sama sekali saya tidak tersentuh bantuan,” timpal @madedenny9.

Baca Juga: Song Joong Ki dan Lee Sung Min Konfrimasi Akan Bintangi Drama Fantasi Baru Bersama!

Ada pula netizen yang mencibir unggahan tersebut dengan menyatakan sebagai karyawan yang bergaji di bawah Rp5 Juta dan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi hingga kini tak mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud.

“BSU sisa tahun lalu saja saya belum dapat min. Mbok tolong dibantu sama yang berkompeten ngurus masalah ini. Info ke @BPJSTKinfo, katanya wewenang @KemnakerRI, sudah komplain ke sini, uang belum cair dari @KemenkeuRI. Apa harus sampai ke Pak @jokowi,” tandas @mugi_prasetyo.

“Perbaiki dulu datanya min. Yang tahun lalu pun saya gak terima, padahal semua teman kerja terima, sudah nanya, klarifikasi bolak balik ke @KemnakerRI dan ke @BpjsKerja tetap aja Zonk,” gerutu @nda_shendrayadi.

Baca Juga: Lirik Lagu Wanita - Rossa, Lagu Baru yang Mengajak untuk Menghargai Sosok Wanita!

Selain itu, netizen mempertanyakan bagaimana nasib pekerja bukan karyawan tetap, pekerja yang tidak diikutsertakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pekerja harian lepas.

“Bagaimana dengan pekerja harian lepas seperti kuli bangunan, sales, pekerja tidak tetap bukan kontrak, dll. Dan tolong tindak joki-joki program Kartu Prakerja yang ternyata hanya mencari kesempatan dalam kesempitan,” geram @Imotlyridemods.

“Masa ada yang daftar tapi ternyata bukan yang bersangkutan yang mengikuti pelatihan,” tambahnya.

Baca Juga: Betrand Peto Sudah Masuk SMA, Ruben Onsu Akui Terharu pada Putranya: Kok Cepat Gede Ya..

“Halah, bosen dengernya,” ketus kesal @dede_warky.

Komentar netizen pada cuitan pengumuman BLT di akun Twitter Kemnaker.
Komentar netizen pada cuitan pengumuman BLT di akun Twitter Kemnaker. Tangkap layar Twitter.com/@Kemnaker_RI

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan, kebijakan BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dikeluarkan guna mencegah pengusaha melakukan putusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Puji Paras Rossa, Citra Scholastika: yang Selalu Awet Muda

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.”

“Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” kata Menaker Ida Fauziyah dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu 21 Juli 2021.

Dengan adanya BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, Menaker Ida Fauziyah berharap dapat mebggurani beban perusahaan, sehingga pengusaha serta buruh/pekerja dapat terus melakukan dialog sosial bipartit dalam mencari solusi bersama di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Asisten Ashanty Suteng Unggah Foto Arsy Pakai Baju Pramuka, Netizen Salah Fokus: Sudah Besar Aja Ini Anak

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” kata Menaker.

Adapun estimasi calon penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya kurang lebih mencapai 8 juta buruh dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ida Fauziyah.

Baca Juga: Laudya Cynthia Bella Pamer Kedekatan dengan Lesti Kejora saat Idul Adha, Netizen Gemas: Duo L Geulis Pisan

BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Catatan penting, terdapat kriteria khusus untuk penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ialah pekerja/buruh yang berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Tentang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Harapan Indonesia Pupus, Brisbane Resmi Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

Kriteria lainnya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” kata Ida Fauziyah.

Lebih lanjut menaker menyebutkan kriteria terakhir untuk penerima BSU 2021, adalah buruh/pekerja pada sektor yang terdampak PPKM.

Baca Juga: Dinyatakan Negatif Covid-19 dalam Waktu 6 Hari, Nafa Urbach: Makasih Obat China yang Mujarab

Antara lain, industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan kepada buruh/pekerja sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” tutup Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x