Ingin Melakukan Perjalanan saat PPKM Level 4? Simak Persyaratannya

- 21 Juli 2021, 21:30 WIB
Aturan syarat perjalanan atau berkendara selama PPKM Level 4 ini sama seperti saat penerapan PPKM Darurat sebelumnya.
Aturan syarat perjalanan atau berkendara selama PPKM Level 4 ini sama seperti saat penerapan PPKM Darurat sebelumnya. /pexels Alexandra Podvalny/

PR CIREBON - Guna menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Akan tetapi, Pemerintah menganti nama PPKM Darutat menjadi PPKM Level 4 pada periode 21 Juli - 25 Juli 2021.

Perubahan nama PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Akan Memiliki Anak Kedua, Rafathar: Udah Nggak Sayang Lagi Sama Aa

Adanya perubahan penamaan PPKM, menyebabkan tiap wilayah memiliki kriteria level berbeda sesuai dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masayarakat.

Serta pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Kementeri Kesehatan.

Aturan syarat perjalanan atau berkendara selama PPKM Level 4 ini sama seperti saat penerapan PPKM Darurat sebelumnya.

Baca Juga: Soroti Perpanjangan PPKM Darurat, Refly Harun Sebut Pemerintah Tidak Serius Menangani Pandemi

Tiap pelaku perjalanan baik yang melalui transportasi darat, transportasi laut, hingga udara wajib memenuhi syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x