PR CIREBON - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,2 juta.
Sebagaimana diketahui bahwa di tahun 2020 lalu, BLT BSU telah disalurkan Kemnaker kepada para karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Kini, Kemnaker akan menyalurkan BLT BSU tersebut di tengah-tengah pemberlakuan PPKM Darurat.
Baca Juga: Sang Ibu Mertua Terjangkit Covid-19, Zaskia Sungkar: Cintaku, Kia Kangen!
Sebagaimana diansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Kemnaker, para karyawan BLT tersebut juga diketahui akan menerima BLT sejumlah Rp1,2 juta.
Meski begitu, bantuan tersebut diperuntukkan bagi para karyawan yang masih aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, para karyawan bisa mengeceknya secara langsung melalui laman resmi milik Kemnaker di link www.kemnaker.co.id.
Baca Juga: Unggah Foto Saat Jadi Mahasiswa UI, Fahri Hamzah: Sepertinya Mau Menggulingkan Rektor
Namun, Anda perlu mengecek laman tersebut secara berkala untuk mengetahui informasi lebih lanjut perihal BLT BSU dari Kemnaker.