BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan Kemnaker, Berikut Cara Cek Penerimanya

- 22 Juli 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi. Cara mengecek apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.
Ilustrasi. Cara mengecek apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker. ///Pixabay/Ronny Sefria

PR CIREBON - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,2 juta.

Sebagaimana diketahui bahwa di tahun 2020 lalu, BLT BSU telah disalurkan Kemnaker kepada para karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kini, Kemnaker akan menyalurkan BLT BSU tersebut di tengah-tengah pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Sang Ibu Mertua Terjangkit Covid-19, Zaskia Sungkar: Cintaku, Kia Kangen!

Sebagaimana diansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Kemnaker, para karyawan BLT tersebut juga diketahui akan menerima BLT sejumlah Rp1,2 juta.

Meski begitu, bantuan tersebut diperuntukkan bagi para karyawan yang masih aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, para karyawan bisa mengeceknya secara langsung melalui laman resmi milik Kemnaker di link www.kemnaker.co.id.

Baca Juga: Unggah Foto Saat Jadi Mahasiswa UI, Fahri Hamzah: Sepertinya Mau Menggulingkan Rektor

Namun, Anda perlu mengecek laman tersebut secara berkala untuk mengetahui informasi lebih lanjut perihal BLT BSU dari Kemnaker.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x