PR CIREBON - BLT Subsidi Gaji adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, kabarnya akan cair lagi di tahun ini.
Adapun jadwal penyalurannya, sebagaimana Pikiran-Rakyat.Cirebon.com sajikan bahwa Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah, pihaknya kini tengah mengusulkan kepada Kemnaker agar BLT Subsidi Gaji kembali cair.
Adapun jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun ini rencananya disalurkan pada bulan Juni-Juli 2021.
Berdasar pada kebijakan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bahwasannya besaran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,4 Juta. Untuk disalurkan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Dengan syarat wajibnya, karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta tersebut harus terdaftar kepesertaan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, serta tak pernah nunggak membayar iuran BPJS.
Berikut ini syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 terdapat 7, yaitu:
Baca Juga: Kenang Sosok Wimar Witoelar, Sri Mulyani: Seseorang yang Sangat Peduli Indonesia
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);