3. Peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, Begini Ketentuannya
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
Sama seperti BLT subsidi upah sebelumnya, untuk bantuan kali ini pemerintah menggunakan data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Rizky Billar Unggah Reels Instagram Pertamanya, Harris Vriza: Niat Banget Lo Bikin!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menilai, data tersebut paling akurat dan lengkap.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data. Hal mengingat saat ini, data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap," tutur Menaker.
Selain itu, data dari BPJS Ketenagakerjaan dianggap akuntabel dan valid sehinga dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.