Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, Begini Ketentuannya

- 25 Juli 2021, 19:53 WIB
 Presiden Jokowi sebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang, dari 26 Juli 2021 - 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi sebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang, dari 26 Juli 2021 - 2 Agustus 2021. /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

PR CIREBON — Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Kabar perpanjang PPKM dikemukakan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden RI, Minggu 25 Juli 2021 malam.

"Selama 23 hari terakhir PPKM dijalankan tren perbaikan pengendalian pandemi Covid-19, laju penanganan kasus, BOR dan positivity rate, mulai menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Pulau Jawa,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Akibat Varian Delta, Pulau Jawa di Indonesia Disebut Jadi Episentrum Covid-19 Asia

Namun, semua harus senantiasa tetap berhati-hati dalam mensikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada dalam menghadapi varian Delta yang paling cepat menular.

Presiden telah mempertimbangkan berbagai aspek kesehatan harus dihitung secara cermat. Dan, pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus dipriortaskan.

“Dengan mempertimbangkan berbagai aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian,” tegas Jokowi.

Baca Juga: Coba Perhatikan, 7 Zodiak Ini Terlihat Baik dan Hangat di Awal, Namun Ternyata Berhati Dingin Seperti Es

Penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan PPKM secara berhati-hati sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x