Pemprov Jabar Minta Pekerja Harus Daftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk Mendapatkan Berbagai Keuntungan

- 26 Oktober 2021, 16:10 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta kepada pekerja untuk mendaftar Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan keuntungan dan jaminan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta kepada pekerja untuk mendaftar Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan keuntungan dan jaminan. /Dok BPJS

PR CIREBON - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) kini terus berbenah menciptakan berbagai kenyamanan untuk pekerja di Jabar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja baru-baru ini membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021.

Pergub tersebut membahas mengenai Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar.

Baca Juga: Prediksi Chelsea vs Southampton 16 Besar di Carabao Cup, Kekuatan The Blues Diuji

Sekda Jabar mengatakan jika Pergub merupakan kelanjutan dari Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Jabarprov.

Dalam hal ini setidaknya ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi fokus utama Pergub untuk pekerja.

Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, semua disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Prediksi Espanyol vs Bilbao di La Liga Spanyol 27 Oktober 2021, Dilengkapi Head to Head dan Susunan Pemain

Sekda Jabar juga menekankan kalau itu sudah resmi diundangkan pada 27 Agustus 2021 lalu dan diharap bisa dirasakan pekerja di Jabar.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x