“Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas,” ucap Sekda Jabar.
Meski begitu, pelaksanaannya dibagi menjadi perusahaan mikro kecil, sedang, dan besar, untuk besaran jaminannya, sehingga ada perbedaan.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Shopee Indonesia Oktober 2021 di Beberapa Kota dengan Minimal Lulusan D3
“Untuk perusahaan besar, jumlah jaminannya berbeda dengan perusahaan mikro. Kalau (jaminan) kematian dan kecelakaan itu sudah pasti ada, yang unik di sini adalah jaminan kehilangan kerja,” kata Sekda Jabar.
Pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Karena itu, pekerja harus tahu, selain mendapat uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja juga berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Osasuna La Liga 28 Oktober 2021, Absennya Gareth Bale
Tentu saja jumlah penerapan jaminan kehilangan pekerjaan tersebut berbeda sesuai dengan klasterisasi perusahaan, dan semua sudah diatur dalam Pergub.
Jadi untuk perusahaan besar diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja, sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak.
“Hal-hal seperti itu nanti di Pergub-nya akan diatur mana-mana saja perusahaan yang wajib untuk menyelenggarakan jaminan tersebut,” ucapnya.