Kalah di Pengadilan usai Terlibat ISIS, Shamima Begum Tak Bisa Kembali Berkewarganegaraan Inggris

- 26 Februari 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi teroris.
Ilustrasi teroris. /Antara Foto/Muhammad Adimaja

PR CIREBON — Shamima Begum, sebelumnya adalah warga negara Inggris, namun malah menjadi pengantin wanita ISIS di Suriah.

Kewarganegaraan Inggris dari Shamima Begum sudah lama dicabut oleh otoritas pemerintah negara setempat.

Kini, Shamima Begum menginginkan kembali pulang ke negaranya dan menjadi warga negara Inggris, tetapi ditolak pemerintah setempat.

Baca Juga: Radar Rusia Terus Lakukan Pengamatan usai Dihampiri 37 Pesawat Asing di Perbatasan

Shamima Begum, telah kalah dalam upaya hukum untuk kembali ke Inggris.

Mahkamah Agung memutuskan jika Shamima Begym seharusnya tidak diizinkan kembali ke negara Inggris untuk mengajukan kasusnya.

Keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi Pemerintah, dengan alasan, jika mengizinkan Shamima Begum kembali, dikhawatirkan menimbulkan risiko keamanan nasional.

Baca Juga: Temukan Anggota Polisi Mabuk-mabukan, Polri Persilakan Masyarakat untuk Buat Laporan

Shamima Begum, awalnya sewaktu dia berusia 15 tahun, bersama dua siswi sekolah London timur lainnya melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan apa yang disebut kelompok Negara Islam (IS) pada Februari 2015.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Metro, kewarganegaraan Inggris Shamima Begum dicabut oleh pemerintah setempat dengan alasan keamanan nasional.

Tak lama setelah Shamima Begum ditemukan, dia dalam kondisi hamil sembilan bulan, di kamp pengungsi Suriah pada Februari 2019.

Baca Juga: Soal Dugaan Pembagian Jatah Paket Bansos, KPK Periksa Politikus PDIP Ihsan Yunus

Pada Juli tahun lalu, Pengadilan Banding memutuskan bahwa Shamima Begum yang sudah menginjak usia 21 tahun itu harus diizinkan kembali ke Inggris untuk menggugat keputusan pencabutan kewarganegaraan, dengan mengatakan itu adalah 'satu-satunya cara di mana dia dapat mengajukan banding yang adil dan efektif.

Namun pada bulan November, Kantor Dalam Negeri membantah keputusan tersebut di Mahkamah Agung.

Dengan alasan bahwa mengizinkannya kembali ke Inggris akan menciptakan risiko keamanan nasional yang signifikan dan membuat ancaman meningkatkan risiko terorisme terhadap publik.

Baca Juga: AS Tuntut Korea Utara Membayar Ganti Rugi Rp32,7 Triliun, atas Penyitaan USS Pueblo Tahun 1968

Pengadilan tertinggi Inggris menguatkan tantangan itu pada hari Jumat. Mengumumkan keputusan tersebut.

“Mahkamah Agung dengan suara bulat mengizinkan semua banding Menteri Dalam Negeri dan menolak banding silang Ms Begum,'' kata Hakim Reed.

Shamima Begum masih dapat mengajukan banding terhadap keputusan untuk mencabut kewarganegaraannya, tetapi dia tidak dapat melakukan itu, di Inggris.

Baca Juga: Korea Selatan Mulai Program Vaksinasi Covid-19, Suntikan Awal Diberikan pada Pekerja Panti Jompo

Dikarenakan, kelompok hak asasi manusia Liberty, yang ikut campur dalam kasus Shamima Begum, mengatakan putusan Mahkamah Agung menetapkan 'preseden yang sangat berbahaya'.

“Hak atas pengadilan yang adil bukanlah sesuatu yang harus diambil oleh pemerintah demokratis, dan juga bukan kewarganegaraan Inggris seseorang.

"Jika Pemerintah diizinkan untuk menggunakan kekuatan ekstrim seperti pengusiran tanpa perlindungan dasar dari pengadilan yang adil, ini akan menjadi preseden yang sangat berbahaya,” tandas Rosie Brighouse, seorang pengacara di Liberty.

Baca Juga: Tinjau Kondisi Rumah Ambruk di Harjamukti, Eti Herawati Beri Bantuan Sembako

Pihak yang mengatur keamanan di Inggris telah dengan aman mengatur pemulangan ratusan orang dari Suriah.

Sehingga, pendekatan itu dinilai tidak melayani keadilan.

Ini adalah gangguan sinis dari strategi kontra-teror yang gagal dan contoh lain dari ketidakpedulian Pemerintah ini terhadap akses ke keadilan dan supremasi hukum.

Baca Juga: KPK Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tahanan, ICW: Semua Nakes Saja Belum Divaksin, Apa Prioritasnya?

Tapi Hakim Reed mengatakan hak untuk pemeriksaan yang adil, tidak mengalahkan semua pertimbangan lain, seperti keselamatan publik.

Tanggapan yang tepat untuk masalah dalam kasus ini menurutnya adalah agar sidang perampasan ditahan atau ditunda sampai Shamima Begum berada dalam posisi untuk memainkan peran yang efektif di dalamnya tanpa membahayakan keselamatan publik. Tapi tidak ada solusi sempurna, menjadi dilema seperti saat ini.

Diketahui, selama sidang di bulan November, pengacara mantan murid Bethnal Green Academy mengatakan Shamima Begum tinggal di kamp al-Roj di Suriah utara, di mana kondisinya sangat 'mengerikan'.

Baca Juga: Waspadai Gejala Covid-19 yang Butuh Waktu Paling Lama untuk Pulih, Salah Satunya Sesak Napas

Sementara, Hakim Pannick QC mengatakan bahwa Pasukan Demokrat Suriah, yang mengontrol kamp al-Roj, tidak mengizinkan kunjungan dari pengacara atau mereka tidak mengizinkan tahanan untuk berbicara dengan pengacara.

Dia mengatakan, kasus terhadap Shamima Begum tidak lebih dari bahwa dia bepergian ke Suriah dan bersekutu dengan ISIS.

Tidak ada tuduhan bahwa dia berperang, melatih atau berpartisipasi dalam kegiatan teroris, atau bahwa dia memiliki peran apa pun dalam ISIS.

Baca Juga: Berencana Pasang Wi-Fi di Rumah? Cek Dulu 3 Tips Ini agar Tak Menyesal Belakangan

Kemudian, Sir James Eadie QC, mewakili Kantor Dalam Negeri, berpendapat bahwa individu yang pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS menimbulkan risiko 'nyata dan serius' terhadap keamanan nasional 'simpati apa pun yang mungkin dihasilkan oleh usia orang ketika mereka bepergian'.

“Jika Anda memaksa Menteri Luar Negeri untuk memfasilitasi pengembalian ke Inggris, atau jika Anda mengizinkan banding substantif, efeknya adalah menciptakan masalah keamanan nasional yang berpotensi sangat serius," katanya.

Diketahui, Shamima Begum menikah dengan seorang pejuang ISIS. Ia tinggal di Raqqa, ibu kota kekhalifahan yang dideklarasikan sendiri.

Baca Juga: Dua Anjing Kesayangannya Dicuri, Lady Gaga Adakan Sayembara Tawarkan Hadiah Rp7,1 Miliar bagi yang Menemukan

Shamima Begum tinggal bersama mereka selama sekitar empat tahun hingga 2019, ketika dia pergi dari Inggris.

Pada dasarnya, kantong terakhir wilayah ISIS di Baghuz.

Shamima Begum, bersama dengan Kadiza Sultana dan Amira Abase, masing-masing berusia 16 dan 15 tahun, naik penerbangan dari Bandara Gatwick ke Istanbul, Turki, pada 17 Februari 2015, sebelum menuju ke Raqqa di Suriah.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Surakarta, Gibran Sebut Kesehatan Jadi Kunci Solo Bangkit

Dia mengaku menikah dengan mualaf Belanda Yago Riedijk, 10 hari setelah tiba di wilayah ISIS, dengan ketiga teman sekolahnya juga dilaporkan menikahi pejuang ISIS asing.

Dia mengatakan pada Februari 2019 bahwa dia meninggalkan Raqqa pada Januari 2017 bersama suaminya.

Tetapi anak-anaknya, seorang gadis berusia satu tahun dan seorang bocah lelaki berusia tiga bulan, keduanya telah meninggal.

Baca Juga: Bukan Hanya Kanada, Kini Parlemen Belanda Keluarkan Mosi yang Menyebut Genosida Tiongkok pada Muslim Uighur

Anak ketiganya meninggal di kamp al-Roj pada Maret 2019, tak lama setelah dia lahir.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Metro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah