PR CIREBON – Pengadilan Jerman menghukum seorang Pengkhotbah asal Irak dengan putusan lebih dari 10 tahun penjara.
Pengkhotbah itu dinyatakan bersalah karena mengambil bagian dalam perencanaan serangan di Jerman dan mengumpulkan dana dan pejuang untuk kelompok militan ISIS.
Jaksa menuduh Pengkhotbah yang diidentifikasi sebagai Ahmad Abdulaziz Abdullah itu merekrut setidaknya tujuh orang yang melakukan perjalanan ke Timur Tengah di mana mereka berjuang bersama ISIS.
Dua dari orang yang direkrutnya diyakini telah membunuh lebih dari 150 tentara Irak dalam bom bunuh diri.
Pengadilan Regional Tinggi di kota utara Celle menghukumnya untuk lebih dari 10 tahun penjara.
Tiga anggota jaringan yang didirikannya juga dijatuhi hukuman penjara mulai dari empat hingga delapan tahun.
Tersangka utama Ahmad Abdulaziz Abdullah, yang dikenal dengan nama panggilan Abu Walaa dan tiga orang lainnya, ditangkap pada November 2016 dalam penggerebekan di negara bagian Lower Saxony dan North-Rhine Westphalia.