Pengadilan Jerman Hukum Pengkhotbah Irak 10 Tahun Penjara, Sebut Kumpulkan Dana dan Rekrut Pejuang ISIS

- 25 Februari 2021, 08:10 WIB
Abu Walaa didakwa lebih dari 10 tahun penjara akibat tuduhan bom di Jerman dan kumpulkan dana serta rekrut pejuang untuk ISIS.*
Abu Walaa didakwa lebih dari 10 tahun penjara akibat tuduhan bom di Jerman dan kumpulkan dana serta rekrut pejuang untuk ISIS.* /Pool via REUTERS/Julian Stratenschulte

PR CIREBON – Pengadilan Jerman menghukum seorang Pengkhotbah asal Irak dengan putusan lebih dari 10 tahun penjara.

Pengkhotbah itu dinyatakan bersalah karena mengambil bagian dalam perencanaan serangan di Jerman dan mengumpulkan dana dan pejuang untuk kelompok militan ISIS.

Jaksa menuduh Pengkhotbah yang diidentifikasi sebagai Ahmad Abdulaziz Abdullah itu merekrut setidaknya tujuh orang yang melakukan perjalanan ke Timur Tengah di mana mereka berjuang bersama ISIS.

Baca Juga: Soal Kudeta Partai Demokrat, Seluruh Ketua DPD Minta AHY Pecat Kader yang Terlibat dengan Pihak Eksternal

Dua dari orang yang direkrutnya diyakini telah membunuh lebih dari 150 tentara Irak dalam bom bunuh diri.

Pengadilan Regional Tinggi di kota utara Celle menghukumnya untuk lebih dari 10 tahun penjara.

Tiga anggota jaringan yang didirikannya juga dijatuhi hukuman penjara mulai dari empat hingga delapan tahun.

Baca Juga: Tanggapi Dihapusnya Santunan Korban Meninggal Covid-19, Hidayat Nur Wahid: Padahal Sudah Sepakat Buat Anggaran

Tersangka utama Ahmad Abdulaziz Abdullah, yang dikenal dengan nama panggilan Abu Walaa dan tiga orang lainnya, ditangkap pada November 2016 dalam penggerebekan di negara bagian Lower Saxony dan North-Rhine Westphalia.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x