Kalah di Pengadilan usai Terlibat ISIS, Shamima Begum Tak Bisa Kembali Berkewarganegaraan Inggris

- 26 Februari 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi teroris.
Ilustrasi teroris. /Antara Foto/Muhammad Adimaja

Tak lama setelah Shamima Begum ditemukan, dia dalam kondisi hamil sembilan bulan, di kamp pengungsi Suriah pada Februari 2019.

Baca Juga: Soal Dugaan Pembagian Jatah Paket Bansos, KPK Periksa Politikus PDIP Ihsan Yunus

Pada Juli tahun lalu, Pengadilan Banding memutuskan bahwa Shamima Begum yang sudah menginjak usia 21 tahun itu harus diizinkan kembali ke Inggris untuk menggugat keputusan pencabutan kewarganegaraan, dengan mengatakan itu adalah 'satu-satunya cara di mana dia dapat mengajukan banding yang adil dan efektif.

Namun pada bulan November, Kantor Dalam Negeri membantah keputusan tersebut di Mahkamah Agung.

Dengan alasan bahwa mengizinkannya kembali ke Inggris akan menciptakan risiko keamanan nasional yang signifikan dan membuat ancaman meningkatkan risiko terorisme terhadap publik.

Baca Juga: AS Tuntut Korea Utara Membayar Ganti Rugi Rp32,7 Triliun, atas Penyitaan USS Pueblo Tahun 1968

Pengadilan tertinggi Inggris menguatkan tantangan itu pada hari Jumat. Mengumumkan keputusan tersebut.

“Mahkamah Agung dengan suara bulat mengizinkan semua banding Menteri Dalam Negeri dan menolak banding silang Ms Begum,'' kata Hakim Reed.

Shamima Begum masih dapat mengajukan banding terhadap keputusan untuk mencabut kewarganegaraannya, tetapi dia tidak dapat melakukan itu, di Inggris.

Baca Juga: Korea Selatan Mulai Program Vaksinasi Covid-19, Suntikan Awal Diberikan pada Pekerja Panti Jompo

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Metro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah