Kalah di Pengadilan usai Terlibat ISIS, Shamima Begum Tak Bisa Kembali Berkewarganegaraan Inggris

- 26 Februari 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi teroris.
Ilustrasi teroris. /Antara Foto/Muhammad Adimaja

PR CIREBON — Shamima Begum, sebelumnya adalah warga negara Inggris, namun malah menjadi pengantin wanita ISIS di Suriah.

Kewarganegaraan Inggris dari Shamima Begum sudah lama dicabut oleh otoritas pemerintah negara setempat.

Kini, Shamima Begum menginginkan kembali pulang ke negaranya dan menjadi warga negara Inggris, tetapi ditolak pemerintah setempat.

Baca Juga: Radar Rusia Terus Lakukan Pengamatan usai Dihampiri 37 Pesawat Asing di Perbatasan

Shamima Begum, telah kalah dalam upaya hukum untuk kembali ke Inggris.

Mahkamah Agung memutuskan jika Shamima Begym seharusnya tidak diizinkan kembali ke negara Inggris untuk mengajukan kasusnya.

Keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi Pemerintah, dengan alasan, jika mengizinkan Shamima Begum kembali, dikhawatirkan menimbulkan risiko keamanan nasional.

Baca Juga: Temukan Anggota Polisi Mabuk-mabukan, Polri Persilakan Masyarakat untuk Buat Laporan

Shamima Begum, awalnya sewaktu dia berusia 15 tahun, bersama dua siswi sekolah London timur lainnya melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan apa yang disebut kelompok Negara Islam (IS) pada Februari 2015.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Metro, kewarganegaraan Inggris Shamima Begum dicabut oleh pemerintah setempat dengan alasan keamanan nasional.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Metro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x