Kalah di Pengadilan usai Terlibat ISIS, Shamima Begum Tak Bisa Kembali Berkewarganegaraan Inggris

- 26 Februari 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi teroris.
Ilustrasi teroris. /Antara Foto/Muhammad Adimaja

Dikarenakan, kelompok hak asasi manusia Liberty, yang ikut campur dalam kasus Shamima Begum, mengatakan putusan Mahkamah Agung menetapkan 'preseden yang sangat berbahaya'.

“Hak atas pengadilan yang adil bukanlah sesuatu yang harus diambil oleh pemerintah demokratis, dan juga bukan kewarganegaraan Inggris seseorang.

"Jika Pemerintah diizinkan untuk menggunakan kekuatan ekstrim seperti pengusiran tanpa perlindungan dasar dari pengadilan yang adil, ini akan menjadi preseden yang sangat berbahaya,” tandas Rosie Brighouse, seorang pengacara di Liberty.

Baca Juga: Tinjau Kondisi Rumah Ambruk di Harjamukti, Eti Herawati Beri Bantuan Sembako

Pihak yang mengatur keamanan di Inggris telah dengan aman mengatur pemulangan ratusan orang dari Suriah.

Sehingga, pendekatan itu dinilai tidak melayani keadilan.

Ini adalah gangguan sinis dari strategi kontra-teror yang gagal dan contoh lain dari ketidakpedulian Pemerintah ini terhadap akses ke keadilan dan supremasi hukum.

Baca Juga: KPK Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tahanan, ICW: Semua Nakes Saja Belum Divaksin, Apa Prioritasnya?

Tapi Hakim Reed mengatakan hak untuk pemeriksaan yang adil, tidak mengalahkan semua pertimbangan lain, seperti keselamatan publik.

Tanggapan yang tepat untuk masalah dalam kasus ini menurutnya adalah agar sidang perampasan ditahan atau ditunda sampai Shamima Begum berada dalam posisi untuk memainkan peran yang efektif di dalamnya tanpa membahayakan keselamatan publik. Tapi tidak ada solusi sempurna, menjadi dilema seperti saat ini.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Metro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah