PR CIREBON — Pembayaran wajib pajak (WP) diimbau agar tak sampai lupa untuk membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).
Untuk batas akhir laporan SPT Tahunan tahun 2020, paling lambat tanggal 31 Maret 2021.
Imbauan soal SPT Tahunan ini ditujukan bagi seluruh warga yang bertempat tinggal di Indonesia, yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Namanya Terus Digunakan Partai Republik Tanpa Izin, Donald Trump Geram dan Sebut Telah Dilecehkan
Di mana, diwajibkan setiap tahunnya untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.
Sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bahwa setiap wajib pajak, diwajibkan mengisi SPT Tahunan dengan baik, benar, lengkap, dan jelas untuk menghindari kesalahan yang bisa mengakibatkan SPT dianggap tidak dilaporkan.
SPT Tahunan PPh adalah surat yang digunakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Di mana, setiap warga, baik itu sebagai pribadi ataupun berbentuk badan usaha/lembaga yang sudah mendaftar sebagai wajib pajak, ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Baca Juga: Kenali, Inilah 5 Gejala Umum Naiknya Asam Lambung yang Dapat Memicu Penyakit Kronis