Pelaku UMKM Juga Dipungut Pajak Penghasilan 1 Persen, Simak Ketentuannya!

- 3 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pajak. Begini aturan bayar pajak dan SPT Tahunan untuk UMKM.*
Ilustrasi pajak. Begini aturan bayar pajak dan SPT Tahunan untuk UMKM.* /Pexels/Pixabay

PR CIREBON — Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bisnisnya maju dan sukses, tetap dipungut pajak penghasilan (PPh).

Namun, terkadang para pelaku UMKM kebingungan tentang apa itu pajak dan bagaimana cara untuk membayarnya.

Apalagi, misalnya jika seorang juragan yang kesehariannya sibuk beraktivitas jual-beli di pasar tradisional saja. Bahkan jarang untuk beranjak ke tempat mana pun.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemdikbud Lanjutkan Program Bantuan Kuota Internet Gratis hingga 3 Bulan ke Depan

Adapun tentang ketentuan mengenai PPh Final untuk UMKM karena adanya keluhan sebagian masyarakat mengenai rumitnya menghitung pajak.

Keluhan itu kemudian didengar oleh pemerintah, dan terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penghitungan pajak penghasilan untuk UMKM menjadi sangat sederhana, yaitu 1% dari peredaran bruto setiap bulan.

Peraturan itu kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dalam peraturan yang berlaku mulai 1 Juli 2018 itu, tarif yang semula 1% diturunkan menjadi 0,5%.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 3 Maret 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Jaga Dirimu Sendiri!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x