Ini Penjelasan Mengapa Masih Harus Buat Laporan SPT Tahunan, Meski Telah Bayar Wajib Pajak!

- 3 Maret 2021, 10:20 WIB
Pesan layanan masyarakat tentang pentingnya melakukan laporan SPT tahunan meski sudh bayar wajib pajak.*
Pesan layanan masyarakat tentang pentingnya melakukan laporan SPT tahunan meski sudh bayar wajib pajak.* //pajak.go.id

PR CIREBON — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimbau kepada seluruh warga yang tinggal di Indonesia dan tercatat sebagai wajib pajak untuk segera membuat laporan SPT Tahunan PPh.

Bagi Anda yang tercatat sebagai pegawai suatu instansi ataupun karyawan di suatu perusahaan, dan telah memiliki NPWP, biasanya pihak personalia akan memotong langsung dari gaji untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Dan, ini berlaku bagi pegawai atau karyawan yang berpenghasilan dengan gaji di atas Rp 4,5 juta.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Klarifikasi Dimas Ahmad Soal Potongan Gaji hingga Blusukan Gibran Rakabuming

Namun, tetap saja kerap muncul pertanyaan dari sejumlah pegawai atau karyawan bahwa gaji sudah dipotong untuk bayar wajib pajak tapi tetap harus  membuat laporan SPT Tahunan.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut penjelasannya:

1. Peraturan Perundang-undangan

Setiap orang wajib mematuhi aturan yang telah diterapkan dalam Undang-Undang, termasuk UU yang mengharuskan setiap wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan).

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) STDD Undang-undang No 16 Tahun 2009.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x