Ini Penjelasan Mengapa Masih Harus Buat Laporan SPT Tahunan, Meski Telah Bayar Wajib Pajak!

- 3 Maret 2021, 10:20 WIB
Pesan layanan masyarakat tentang pentingnya melakukan laporan SPT tahunan meski sudh bayar wajib pajak.*
Pesan layanan masyarakat tentang pentingnya melakukan laporan SPT tahunan meski sudh bayar wajib pajak.* //pajak.go.id

Hal ini terdapat dua kemungkinan yaitu pegawai bekerja pada lebih dari satu perusahaan dan kondisi orang yang pindah kerja.

Pegawai yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan memiliki perbedaan hasil perhitungannya, hal ini dikarenakan adanya perbedaan penggunaan lapisan tarif PPh antara perusahaan dan si pegawai.

Perusahaan akan memotong PPh pegawai dari perusahaan tersebut saja sedangkan pegawai harus menjumlahkan seluruh penghasilannya.

Kondisi yang kedua yaitu orang yang pindah kerja, ketika pegawai tidak memberikan bukti PPh maka perusahaan baru tidak mempertimbangkan gaji dari perusahaan lama.

Itulah alasan mengapa harus tetap lapor SPT Tahunan meski pajak sudah dipotong perusahaan. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x