Hal ini terdapat dua kemungkinan yaitu pegawai bekerja pada lebih dari satu perusahaan dan kondisi orang yang pindah kerja.
Pegawai yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan memiliki perbedaan hasil perhitungannya, hal ini dikarenakan adanya perbedaan penggunaan lapisan tarif PPh antara perusahaan dan si pegawai.
Perusahaan akan memotong PPh pegawai dari perusahaan tersebut saja sedangkan pegawai harus menjumlahkan seluruh penghasilannya.
Kondisi yang kedua yaitu orang yang pindah kerja, ketika pegawai tidak memberikan bukti PPh maka perusahaan baru tidak mempertimbangkan gaji dari perusahaan lama.
Itulah alasan mengapa harus tetap lapor SPT Tahunan meski pajak sudah dipotong perusahaan. Semoga bermanfaat.***