Ini Penjelasan Mengapa Masih Harus Buat Laporan SPT Tahunan, Meski Telah Bayar Wajib Pajak!

- 3 Maret 2021, 10:20 WIB
Pesan layanan masyarakat tentang pentingnya melakukan laporan SPT tahunan meski sudh bayar wajib pajak.*
Pesan layanan masyarakat tentang pentingnya melakukan laporan SPT tahunan meski sudh bayar wajib pajak.* //pajak.go.id

PR CIREBON — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimbau kepada seluruh warga yang tinggal di Indonesia dan tercatat sebagai wajib pajak untuk segera membuat laporan SPT Tahunan PPh.

Bagi Anda yang tercatat sebagai pegawai suatu instansi ataupun karyawan di suatu perusahaan, dan telah memiliki NPWP, biasanya pihak personalia akan memotong langsung dari gaji untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Dan, ini berlaku bagi pegawai atau karyawan yang berpenghasilan dengan gaji di atas Rp 4,5 juta.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Klarifikasi Dimas Ahmad Soal Potongan Gaji hingga Blusukan Gibran Rakabuming

Namun, tetap saja kerap muncul pertanyaan dari sejumlah pegawai atau karyawan bahwa gaji sudah dipotong untuk bayar wajib pajak tapi tetap harus  membuat laporan SPT Tahunan.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut penjelasannya:

1. Peraturan Perundang-undangan

Setiap orang wajib mematuhi aturan yang telah diterapkan dalam Undang-Undang, termasuk UU yang mengharuskan setiap wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan).

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) STDD Undang-undang No 16 Tahun 2009.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 3 Maret 2021: Aquarius, Pisces, dan Capricorn Beranilah dalam Bertindak!

2. Implikasi Sistem Self-Assessment

Dalam bidang perpajakan, negara kita menganut sistem self-assessment. Sistem ini mempercayakan kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melaporkan secara mandiri, berikut penjelasannya:

a. Mendaftar berarti wajib pajak baik pribadi maupun badan, mendaftarkan diri untuk mendapatkan tanda pengenal.

b. Menghitung berarti wajib pajak menhitung secara mandiri atas pajak terutangnya.

c. Memperhitungkan merupakan kewajiban seorang wajib pajak untuk memperhitungkan kredit pajak dengan pajak terutang sehingga didapat pajak kurang atau lebih dibayar.

d. Menyetor berarti wajib pajak menyetor pajaknya baik pajak yang yang kurang dibayar maupun angsuran pajak sepanjang tahun.

e. Melapor merupakan wajib pajak melaporkan sendiri perhitungan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan menggunakan SPT Tahunan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 3 Maret 2021: Libra, Sagitarius dan Scorpio Ini Hari yang Luar Biasa

3. Hasil Perhitungan PPh untuk Satu Tahun Pajak Bisa Berbeda

Hal ini terdapat dua kemungkinan yaitu pegawai bekerja pada lebih dari satu perusahaan dan kondisi orang yang pindah kerja.

Pegawai yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan memiliki perbedaan hasil perhitungannya, hal ini dikarenakan adanya perbedaan penggunaan lapisan tarif PPh antara perusahaan dan si pegawai.

Perusahaan akan memotong PPh pegawai dari perusahaan tersebut saja sedangkan pegawai harus menjumlahkan seluruh penghasilannya.

Kondisi yang kedua yaitu orang yang pindah kerja, ketika pegawai tidak memberikan bukti PPh maka perusahaan baru tidak mempertimbangkan gaji dari perusahaan lama.

Itulah alasan mengapa harus tetap lapor SPT Tahunan meski pajak sudah dipotong perusahaan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x