Ini Penjelasan Mengapa Masih Harus Buat Laporan SPT Tahunan, Meski Telah Bayar Wajib Pajak!

- 3 Maret 2021, 10:20 WIB
Pesan layanan masyarakat tentang pentingnya melakukan laporan SPT tahunan meski sudh bayar wajib pajak.*
Pesan layanan masyarakat tentang pentingnya melakukan laporan SPT tahunan meski sudh bayar wajib pajak.* //pajak.go.id

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 3 Maret 2021: Aquarius, Pisces, dan Capricorn Beranilah dalam Bertindak!

2. Implikasi Sistem Self-Assessment

Dalam bidang perpajakan, negara kita menganut sistem self-assessment. Sistem ini mempercayakan kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melaporkan secara mandiri, berikut penjelasannya:

a. Mendaftar berarti wajib pajak baik pribadi maupun badan, mendaftarkan diri untuk mendapatkan tanda pengenal.

b. Menghitung berarti wajib pajak menhitung secara mandiri atas pajak terutangnya.

c. Memperhitungkan merupakan kewajiban seorang wajib pajak untuk memperhitungkan kredit pajak dengan pajak terutang sehingga didapat pajak kurang atau lebih dibayar.

d. Menyetor berarti wajib pajak menyetor pajaknya baik pajak yang yang kurang dibayar maupun angsuran pajak sepanjang tahun.

e. Melapor merupakan wajib pajak melaporkan sendiri perhitungan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan menggunakan SPT Tahunan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 3 Maret 2021: Libra, Sagitarius dan Scorpio Ini Hari yang Luar Biasa

3. Hasil Perhitungan PPh untuk Satu Tahun Pajak Bisa Berbeda

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x