31 Maret 2021 Batas Akhir Laporan SPT Tahunan, Masih Bingung? Berikut Tutorial Lengkap Pengisian e-Filling!

- 8 Maret 2021, 17:20 WIB
Pesan layanan masyarakat sebagai imbauan untuk membuat laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.*
Pesan layanan masyarakat sebagai imbauan untuk membuat laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.* //Djponline.pajak.go.id

https://www.youtube.com/watch?v=4_A7uBpf6q4&feature=emb_imp_woyt

Adapun, syarat bagi warga yang tinggal di Indonesia yang menjadi wajib pajak dan harus melaporkan SPT Tahunan, adalah wajib pajak yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Pamer Kedekatan Keluarga Kecilnya di Akhir Pekan, Mayangsari: Golden Bonding

Baca Juga: Pakar PBB Sebut Islamofobia Meningkat Layaknya Epidemi, Desak Negara-negara Perangi Diskriminasi Anti Muslim

Baca Juga: Kakak Felicia Tissue Sebut Kaesang Menghilang Setelah Hubungan Disetujui Jokowi: Semua Wanita Pantas Dihargai

Maka, untuk warga yang berpenghasilan di bawah PTKP, yaitu penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta per bulan, tidak perlu lagi membuat laporan SPT Tahunan.

Wajib pajak tersebut cukup mengajukan permohonan untuk berstatus wajib pajak Non-Efektif (WP NE) di KPP terdaftar.

Jika sudah mendapatkan status sebagai WP NE, wajib pajak tidak lagi berkewajiban melaporkan SPT Tahunan di tahun berikutnya.

Apabila di kemudian hari wajib pajak mendapatkan penghasilan per bulan di atas PTKP, WP wajib melaporkan SPT Tahunan dan status WP akan diaktifkan kembali.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x