https://www.youtube.com/watch?v=4_A7uBpf6q4&feature=emb_imp_woyt
Adapun, syarat bagi warga yang tinggal di Indonesia yang menjadi wajib pajak dan harus melaporkan SPT Tahunan, adalah wajib pajak yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: Pamer Kedekatan Keluarga Kecilnya di Akhir Pekan, Mayangsari: Golden Bonding
Maka, untuk warga yang berpenghasilan di bawah PTKP, yaitu penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta per bulan, tidak perlu lagi membuat laporan SPT Tahunan.
Wajib pajak tersebut cukup mengajukan permohonan untuk berstatus wajib pajak Non-Efektif (WP NE) di KPP terdaftar.
Jika sudah mendapatkan status sebagai WP NE, wajib pajak tidak lagi berkewajiban melaporkan SPT Tahunan di tahun berikutnya.
Apabila di kemudian hari wajib pajak mendapatkan penghasilan per bulan di atas PTKP, WP wajib melaporkan SPT Tahunan dan status WP akan diaktifkan kembali.***