Pembuatan laporan SPT Tahunan PPh bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada di daerahnya masing-masing.
Akan tetapi, untuk lebih praktis, terutama mencegah terjadinya kerumunan dalam situasi tanggap pandemi Covid-19, para wajib pajak juga bisa membuat laporan SPT Tahunan secara online, yang dinamakan e-filing.
SPT Tahunan PPh terdiri dari SPT Tahunan PPh untuk satu tahun pajak dan SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak.
SPT Tahunan dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filling (web, e-form, e-spt) dan formulir kertas (hardcopy).
Baca Juga: Akui Dirinya Mata-mata Korea Utara dalam Telepon Iseng pada Polisi, Pria Korea Selatan Ditangkap
Bagi yang belum memahami cara pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT melalui e-filling web untuk formulir 1770S:
https://www.youtube.com/watch?v=jLSARSW3vzk&feature=emb_imp_woyt
Berikut adalah video tutorial pengisian SPT melalui e-filling web untuk formulir 1770SS: