31 Maret 2021 Batas Akhir Laporan SPT Tahunan, Masih Bingung? Berikut Tutorial Lengkap Pengisian e-Filling!

- 8 Maret 2021, 17:20 WIB
Pesan layanan masyarakat sebagai imbauan untuk membuat laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.*
Pesan layanan masyarakat sebagai imbauan untuk membuat laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.* //Djponline.pajak.go.id

Pembuatan laporan SPT Tahunan PPh bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada di daerahnya masing-masing.

Akan tetapi, untuk lebih praktis, terutama mencegah terjadinya kerumunan dalam situasi tanggap pandemi Covid-19, para wajib pajak juga bisa membuat laporan SPT Tahunan secara online, yang dinamakan e-filing.

SPT Tahunan PPh terdiri dari SPT Tahunan PPh untuk satu tahun pajak dan SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak.

SPT Tahunan dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filling (web, e-form, e-spt) dan formulir kertas (hardcopy).

Baca Juga: Manajer Ungkap Lokasi Syuting Ikatan Cinta Jadi Rumah Kedua Amanda Manopo, sang Ibunda: Dia Anaknya Perhatian

Baca Juga: Bongkar Kehidupan Semasa Tinggal di Kerajaan Inggris, Meghan Markle Akui Sempat Berfikir Mau Bunuh Diri

Baca Juga: Akui Dirinya Mata-mata Korea Utara dalam Telepon Iseng pada Polisi, Pria Korea Selatan Ditangkap

Bagi yang belum memahami cara pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT melalui e-filling web untuk formulir 1770S:

https://www.youtube.com/watch?v=jLSARSW3vzk&feature=emb_imp_woyt

Berikut adalah video tutorial pengisian SPT melalui e-filling web untuk formulir 1770SS: 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x