Pemerintah Berencana Naikkan Pajak untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Ini Kata Said Abdullah

21 Mei 2021, 10:19 WIB
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menanggapi rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan pajak untuk mendukung PEN.* /Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww./

PR CIREBON - Pandemi Covid-19 berdampak pada sektor ekonomi dunia, sama halnya dengan Indonesia.

Pemerintah bersama Kementrian berusaha mengembalikan keadaan dengan program Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah mencoba menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menimbulkan tanggapan dari DPR.

Baca Juga: Kehilangan Dompet saat Bertemu dengan Baim Wong, Fiki Naki: Wah Maling ...

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari DPR RI, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah berharap, pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan kembali niatan untuk menaikkan pajak.

Said Abdullah berpendapat, pemerintah harus melihat terlebih dahulu pertumbuhan ekonomi pada kuartal II (Q2) 2021.

Apabila tren pertumbuhan ekonomi meningkat sampai di Q4 di angka lima persen, baru keputusan menaikkan pajak atau PPN di tahun 2022 bisa diterapkan.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Sambut Gabungnya Gitaris Enda ke PAN, Ikuti Jejak Pasha Ungu Jadi Politisi

Said Abdullah mengungkapkan, jika target pertumbuhan pemerintah adalah tujuh persen namun dalam keadaan sekarang, Banggar memperkirakan ekonomi Indonesia dapat mencapai lima persen.

“Banggar memperkirakan 5 sampai 5,5 persen paling tinggi. Jika sampai di Q4 bisa sampai 5 persen maka pada tahun 2022 layak bagi pemerintah untuk menaikkan PPN,” ujarnya.

“Karena dalam rangka menggulirkan demand yang lebih tinggi, mau tidak mau dalam menjaga fiskal maka pemerintah layak menaikkan PPN,” sambung Said.

Baca Juga: Vokalis Pop Melly Goeslaw Apresiasi Polisi yang Tindak Tegas Pelaku Penghina Palestina di Medsos

Meski pemerintah berencana menaikkan PPN, DPR mengaku sudah melakukan pembahasan intens rencana tersebut dengan Kementerian Keuangan.

Pembahasan itu menghasilkan rujukan PPN dengan skema multi tarif yang dianggap akan tidak menyulitkan masyarakat.

Skema multi tarif PPN sendiri terdiri dari pengenaan tarif PPN lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Kominfo Sebut Kebocoran Data Pribadi 279 Juta Penduduk Masih Sekedar Dugaan Semata

Di samping itu, tarif lebih tinggi akan dikenakan pemerintah untuk barang mewah atau sangat mewah.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya pemerintah sampai saat ini masih memberlakukan PPN yang sebesar sepuluh persen.

Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, Kementerian Keuangan melalui Menterinya Sri Mulyani menyampaikan kalau pemerintah memiliki dua opsi berkenaan dengan kenaikan PPN.

Baca Juga: Lagu Kebangsaan ‘Indonesia Raya’ Wajib Bergema di Yogyakarta Setiap Pagi, Ternyata Ini Alasannya

Pertama, dengan meningkatkan tarif sampai dengan 15 persen. Kedua, skema multi tarif PPN yang sebelumnya dibahas bersama DPR RI.

Dari kedua opsi tersebut masih akan diputuskan setelah melihat perkembangan pertumbuhan ekonomi di tahun ini.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler