Sikapi Rizieq Ingin Membebaskan Tokoh Nasional, Moeldoko Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Ulama

- 12 November 2020, 21:28 WIB
Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan pemerintah mengakomodasi aspirasi seluruh masyarakat termasuk mahasiswa: Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyikapi permintaan Habib Rizieq agar tidak mengkriminalisasi ulama.
Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan pemerintah mengakomodasi aspirasi seluruh masyarakat termasuk mahasiswa: Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyikapi permintaan Habib Rizieq agar tidak mengkriminalisasi ulama. //instagram/dr_moeldoko /

PR CIREBON - Tiba di Tanah Air, Rizieq Shihab sempat mengutarakan permintaannya agar pemerintah tidak melakukan kriminalisasi ulama.

Apa yang diungkapkan Rizieq itu langsung direspon oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Istana melalui Kantor Staf Kepresidenan mengklaim tidak perlu ada rekonsiliasi sebagaimana digagas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab usai kembali ke tanah air.

Baca Juga: 'Siaga Bencana' Antisipasi Erupsi Gunung Merapi, Kepolisian Yogyakarta Kerahkan 3.500 Personel

Rizieq kembali ke Indonesia setelah berada di Arab Saudi sekitar 3,5 tahun.

"Menurut saya, apa yang direkonsiliasi dengan Pak Habib Rizieq? Kita tidak ada masalah," kata Kepala KSP Jenderal (purn) TNI Moeldoko di lobby Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis 12 November.

Moeldoko mencontohkan, pemerintah menyilakan Rizieq kembali ke Indonesia. Kepulangan dia pada Selasa 9 November lalu menandakan Rizieq bisa pulang tanpa masalah hingga ke kediamannya di Petamburan, Jakarta.

Baca Juga: PBB Kembali Peringatkan Kelaparan di Yaman, Hitung Mundur Menuju Malapetaka

"Apakah kami mencegat? Eggak. malahan Aparat keamanan justru kami wanti-wanti untuk kawal dengan baik," kata Moeldoko.

Moeldoko pun menjawab tuduhan kalau ada upaya kriminalisasi ulama. Menurut mantan Panglima TNI itu, pemerintah tidak ingin mengkriminalisasi ulama.

Dia justru mengatakan negara melindungi segenap masyarakat. Ia menyebut pemerintah tidak semena-mena dan menegakkan hukum.

Baca Juga: Peneliti di Belanda Temukan Bukti Virus Corona Dapat Menular antara Manusia dan Cerpelai

“Sebenarnya tidak ada lah istilah kriminalisasi ulama itu nggak ada. Kita tidak mengenal istilah itu dan kita tidak mau ulama dikriminalisasi,”tegas Moeldoko, gedung Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis 12 November 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ

“Negara itu melindungi segenap bangsa. Itu tugas negara. Jadi siapa yang dikriminalisasi? Yang salah. Terus yang salah siapa? Ya nggak ngerti, apakah dia ulama apakah dia ini. Tapi jangan terus bahasanya kriminalisasi ulama. Nggak,” ujar Moeldoko.

Disampaikan Moeldoko, istilah kriminalisasi ulama terkadang dinarasikan untuk membangun sentimen tertentu. Ia menjelaskan, bahwa negara tidak semena-mena dalam menegakkan aturan yang memang sudah ada.

Baca Juga: 8 Buruh Bangunan Resmi Jadi Tersangka, Polri Limpahkan Berkas Perkara Kebakaran Kejagung

“Kadang-kadang untuk membangun sebuah emosi, istilah-istilah itu dikedepankan. Jadi saya ingin katakan pada masyarakat Indonesia bahwa negara melindungi segenap bangsa dan warga negaranya. Nggak ada negara semena-mena. Tapi negara juga harus menegakkan aturan-aturan melalui law enforcement. Kalau nggak, kacau balau." ucapnya.

Moeldoko mengatakan mereka yang ditindak adalah pihak yang salah dan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Karenanya, Moeldoko tidak ingin pemerintah dinarasikan mengkriminalisasi ulama.

"Nggak ada negara semena-mena, tapi negara juga harus menegakkan aturan-aturan melalui law enforcement. Kalau nggak nanti kacau balau." katanya.

Baca Juga: Jual di Atas HET, Polda Kalsel Sita 4.717 Tabung Gas Elpiji Melon dari Sejumlah Pangkalan

"Nah siapa yang kena law enforcement itu? Ya mereka-mereka yang salah. Jadi jangan dibalik. Negara atau pemerintah mengkriminalisasi ulama. Nggak," ujar Moeldoko.

Moeldoko menuturkan, tidak ada yang perlu direkonsiliasi. Ia menilai justru semua pihak harus tahu hak dan tanggung jawab antara negara dan rakyat. Negara harus membuat semua pihak harus merasa aman dan nyaman.

Dia menegaskan penegakan aturan adalah salah satu bentuk tanggung jawab negara

Baca Juga: Pacu Daya Saing Industri, Mulai Sekarang Pakaian Bayi yang Diproduksi IKM Wajib Gunakan SNI

Menurut Moeldoko bahwa Istilah rekonsiliasi itu, apanya yang mau direkonsiliasi? Asal semua baik-baik dalam bekerja, nggak ada masalah kok. Posisinya baik-baik aja.

Rizieq Shihab mewacanakan rekonsiliasi antara pendukungnya dengan pemerintah. Sebelumnya, pendukung Rizieq terkenal sebagai anti-pemerintahan Jokowi setelah kejadian penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

Akan tetapi, pentolan FPI itu mengajukan sejumlah syarat dalam wacana rekonsiliasi dengan pemerintah. Selain mengajukan ada dialog, salah satu syarat yang diajukan adalah membebaskan tokoh nasional seperti Abu Bakar Baasyir, Bahar bin Smith hingga aktivis Jumhur Hidayat.

Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Menkes Terawan Harapkan Masyarakat Tetap Produktif dalam Situasi Pandemi

"Bebaskan Ustad Abu Bakar Baasyir yang sudah sepuh, bebaskan Habib Bahar bin Smith, bebaskan doktor Syahganda Nainggolan, bebaskan Bapak Anton Permana, bebaskan Bapak Jumhur Hidayat. Bebaskan dulu ya, bebaskan mereka, bebaskan para buruh, bebaskan para mahasiswa, bebaskan para pendemo," pungkas Rizieq.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah