Henry Yosodiningrat Tidak akan Melepaskan Kesempatan lagi, Sebut Kasus Habib Rizieq Harus Diproses

- 12 November 2020, 17:36 WIB
 Henry Yosodiningrat ungkit kembali laporannya mengenai Habib Rizieq yang disampaikannya pada pihak kepolisian tiga tahun silam: Henry Yosodiningrat menyebutkan akan memproses kasus Habib Rizieq Shihab pada 2017 silam karena belum terselesaikan./Instagram @henryyosodiningrat
Henry Yosodiningrat ungkit kembali laporannya mengenai Habib Rizieq yang disampaikannya pada pihak kepolisian tiga tahun silam: Henry Yosodiningrat menyebutkan akan memproses kasus Habib Rizieq Shihab pada 2017 silam karena belum terselesaikan./Instagram @henryyosodiningrat /

PR CIREBON - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab baru saja pulang ke Indonesia pada Selasa 10 November 2020.

Baru sehari pulang, Politikus PDIP bernama Henry Yosodiningrat lantas melaporkan Rizieq Shihab.

Henry melaporkan Rizieq terkait kasus yang terjadi pada 2017.

Baca Juga: Jelaskan Makna 'Revolusi Akhlak', Habib Rizieq: Kalau Pemerintah Bisa Bersikap Adil, Kami Hormati

Pengacara kondang, pegiat pemberantasan narkotika, sekaligus Politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat sudah mendatangi Polda Metro Jaya, meminta agar laporannya atas pimpinan FPI Rizieq Shihab ditindaklanjuti lagi.

"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak mana pun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," kata Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 11 November 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI

Pada tahun 2017 laporannya tidak dapat ditindaklanjuti karena Rizieq tiba-tiba pergi umrah dan tidak pernah kembali lagi.

Baca Juga: Antisipasi Bencana Gunung Merapi, BNPB Catat Ada 1.294 Warga di 4 Kabupaten yang Telah Dievakuasi

Oleh karena itu saat Habib Rizieq kembali ke Indonesia maka kesempatan itu tak di sia-siakan oleh Henry untuk menyambung kembali kasus yang belum terselesaikan.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x