PR CIREBON - Setelah simpang siur berita tentang pelaku yang menyebabkan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada beberapa bulan lalu, akhirnya Polri menetapkan delapan orang tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.
Diketahui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tahap I perkara kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung ke jaksa peneliti.
Pihak Bareskrim Polri awalnya menetapkan lima kuli bangunan dan satu mandor sebagai tersangka kasus ini. Mereka berinisial S, H, T dan K yang merupakan tukang bangunan, kemudian IS selaku tukang wallpaper dan UAM selaku mandor.
Baca Juga: 'Siaga Bencana' Antisipasi Erupsi Gunung Merapi, Kepolisian Yogyakarta Kerahkan 3.500 Personel
"Pengiriman berkas perkara tahap I kelompok pekerja," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.
Setelah berkas dilimpahkan, selanjutnya penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti terkait dengan kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Koordinasi dengan jaksa peneliti," tutur Sambo.
Baca Juga: PBB Kembali Peringatkan Kelaparan di Yaman, Hitung Mundur Menuju Malapetaka