Bersikap Kooperatif, Tujuh Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Tak Ditahan

- 29 Oktober 2020, 06:57 WIB
Kondisi terkini Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Suara /
Kondisi terkini Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Suara / /desy/portal surabaya
PR CIREBON - Bareskrim Polri mengatakan bahwa penyidik tidak menahan tujuh tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menilai bahwa ketujuh tersangka bisa bersikap kooperatif saat mereka diperiksa penyidik Polri pada Selasa 27 Oktober 2020.
 
"Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Brigjen Sambo di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Pada Selasa 27 Oktober 2020, tujuh dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
 
Sementara satu tersangka lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen di Kejaksaan Agung yang berinisial NH bisa hadir karena alasan sakit, hal itu disampaikan oleh penasihat hukum tersangka.
 
Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap NH pada Senin 2 November 2020 mendatang.
 
"Tersangka pejabat pembuat komitmen NH akan diperiksa pada 2 November 2020," tutur Sambo.
 
 
Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok.
 
Aktivitas merokok dilakukan oleh lima orang tersangka yang merupakan tukang bangunan saat mereka bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
 
Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih merek Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih yang ternyata mengandung solar.
 
 
Sementara, NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut bekerja sama dengan PT APM, perusahaan cleaning service yang disebut menjalin kerja sama dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.
 
Delapan orang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH. Tersangka S, H, T, dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM dan NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x