PR CIREBON - Selama satu tahun masa kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp19 triliun.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.
“Dalam setahun periode Jaksa Agung Burhanuddin menjabat yakni sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2020, kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp 19.629.250.912.165 dan RM 1.412,” tutur Hari, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Baca Juga: Anies Baswedan Bertindak Cegah Dampak Libur Panjang, Sebut Tempat Umum Intensif Dipantau
Ia pun merinci, Bidang Pidana Khusus Kejagung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 18.723.983.669.675,90.
Sementara itu, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 905.267.242.490 dan RM 1.412, serta aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak.
Kejaksaan Agung juga tercatat telah mengembalikan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama satu tahun terakhir. Uang negara yang dikembalikan Bidang Pidana Khusus di seluruh Indonesia sebesar Rp 7.028.705.921.302.
Baca Juga: Hamas Bebaskan Aktivis Palestina yang Ditangkap Setelah Lakukan Video Zoom dengan Israel