PR CIREBON - Permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menggelar rekonstruksi kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI secara terbuka, ditolak oleh Mabes Polri.
Sebelumnya, MAKI meminta penyidik Polri kembali melakukan rekonstruksi secara terbuka agar publik dapat mengetahui setiap rangkaian kejadian yang terjadi saat proses kebakaran.
Menanggapi permintaan tersebut, Mabes Polri memberikan alasan bahwa rekonstruksi tertutup dilakukanbuntuk menjaga TKP agar tak diacak acak.
Baca Juga: Cegah Klaster Baru Jelang Libur Panjang, Pemerintah akan Batasi Pengunjung di Setiap Tempat Wisata
"Kalau olah TKP terbuka, saya tidak bisa bayangkan nanti TKP-nya diacak-acak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Senin, 26 Oktober 2020.
Awi mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir pada transparansi kasus kebakaran Kejagung. Ia mengatakan kasus ditangani secara profesional. Termasuk gelar rekonstruksi sebanyak enam kali.
Awi menegaskan, penyidik melakukan rekonstruksi dengan ilmu pengetahuan, dan nanti akan dibuka secara penuh di pengadilan.
Baca Juga: UU Ciptaker Jadi Solusi Hadapi Masalah Ekonomi saat Pandemi, DPR Sebut Bantu Sederhanakan Regulasi
"Kami menggunakan scientific crime investigation, jadi kami pakai ilmu pengetahuan. Silahkan itu di pengadilan akan terbuka,"ucap dia.***