Puntung Rokok Sebabkan Kebakaran Kejagung, Bamsoet: Tak Boleh Diabaikan, dari Kecil Jadi Kobaran Api

- 24 Oktober 2020, 16:19 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta DTKS Kemensos dievaluasi dan diperbaiki
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta DTKS Kemensos dievaluasi dan diperbaiki /
PR CIREBON - Usai gelar perkara kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Polri mengatakan kebakaran disebabkan oleh puntung rokok petugas kebersihan.
 
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri. Ia juga mengapresiasi Polri karena sudah menetapkan delapan tersangka penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
 
Bamsoet mengatakan dengan ditetapkannya delapan tersangka tersebut diharapkan bisa menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait penyebab kebakaran, apakah ada unsur kesengajaan atau murni kealpaan.
 
"Ujung dari proses penegakan hukum ini akan bermuara ke pengadilan nanti akan terlihat, apakah penetapan delapan tersangka tersebut mampu menjawab penyebab kebakaran Kejaksaan Agung," kata Bamsoet, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Sabtu, 24 Oktober 2020. 
 
 
Dia menjelaskan, jika terbukti secara sah dan meyakinkan di depan hukum bahwa kedelapan tersangka bersalah, maka mereka harus mendapat ganjaran yang setimpal sesuai peraturan perundangan.
 
Bamsoet juga menerangkan bahwa penyebab kebakaran adalah puntung rokok itu bisa saja terjadi. Ia mengatakan kejadian tersebut harus bisa dijadikan pelajaran untuk lebih berhati hati lagi kedepannya.
 
"Dari sini kita belajar untuk tak boleh mengabaikan potensi terjadinya kebakaran. Dari hal kecil seperti puntung rokok saja, bisa menyulut kobaran besar api yang bisa melahap berbagai sudut ruangan, bahkan bisa membuat nyawa melayang," ujarnya.
 
 
Dia menilai kementerian/lembaga Negara harus bisa mengantisipasi segala kemungkinan potensi terjadinya kebakaran, sehingga peristiwa yang menimpa Kejagung ini tidak dialami oleh lembaga atau kementrian lain.
 
Menurut dia, jangan karena kealpaan manajemen keselamatan gedung, kemudian uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur jalan maupun pendidikan malah digunakan untuk merenovasi gedung akibat kebakaran.
 
"Dari kebakaran gedung Kejaksaan Agung, potensi kerugiannya ditaksir mencapai Rp1,1 triliun, alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Ke depan tidak boleh lagi terjadi kebakaran di gedung milik pemerintah," katanya.
 
 
Dia menilai manajemen keselamatan harus diutamakan misalnya hydrant maupun alat pemadam kebakaran harus dicek secara berkala, dipastikan kesiapannya ketika dibutuhkan saat keadaan darurat.
 
Selain itu, Bamsoet juga mengingatkan agar proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan, bahkan terhadap para tersangka juga harus diadili secara tegas dan adil.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x