PR CIREBON - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menemukan fakta baru dalam kasus kebakaran Kejagung atau Kejaksaan Agung. Temuan itu ialah nama perusahaan cleaning service PT APM dipinjam oleh dua orang.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS yang merupakan Dirut PT APM.
"RS adalah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Rabu. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM dipinjam bendera perusahaannya oleh dua orang inisial Mai dan SW.
Menurut dia, penyidik akan segera memeriksa Mai dan SW.
"Keduanya akan diperiksa penyidik pada hari Selasa, 3 November 2020," ujar jenderal bintang satu itu.
Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini.
Baca Juga: Selalu Dituding Sebagai PKI, Megawati: Saya Bukan PKI, Orang Tua Saya Dua-duanya Pahlawan
Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan tukang bangunan saat mereka bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Diberitakan sebelumnya, pihak swasta dari PT APM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner yakni RS dijadikan tersangka atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan. Karena, hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek Top Cleaner tidak memiliki izin edar.
Api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.
Baca Juga: Selain Erick Thohir, BPOM Ikut Pastikan Vaksin Covid-19 Bermutu dan Aman Sebelum Beri Izin Edar
PT APM merupakan perusahaan yang disebut menjalin kerja sama dengan NH, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.
Delapan orang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM. NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.***