Adapun delapan tersangka itu adalah S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.
Sementara itu, RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner dan terakhir NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Baca Juga: Peneliti di Belanda Temukan Bukti Virus Corona Dapat Menular antara Manusia dan Cerpelai
Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.
Sebelumnya, polisi mengumumkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar dua bulan silam atau tepatnya 22 Agustus 2020.***