8 Buruh Bangunan Resmi Jadi Tersangka, Polri Limpahkan Berkas Perkara Kebakaran Kejagung

- 12 November 2020, 20:40 WIB
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung): 8 buruh bangunan telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung, Polri juga sudah limpahkan berkas perkara tersebut.
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung): 8 buruh bangunan telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung, Polri juga sudah limpahkan berkas perkara tersebut. /PMJ News./

Adapun delapan tersangka itu adalah S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.

Sementara itu, RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner dan terakhir NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga: Peneliti di Belanda Temukan Bukti Virus Corona Dapat Menular antara Manusia dan Cerpelai

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Sebelumnya, polisi mengumumkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar dua bulan silam atau tepatnya 22 Agustus 2020.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah