Jual di Atas HET, Polda Kalsel Sita 4.717 Tabung Gas Elpiji Melon dari Sejumlah Pangkalan

- 12 November 2020, 20:54 WIB
ILUSTRASI Tabung gas melon atau elpiji ukuran 3 kilogram: Polda Kalsel telah menyita 4.717 gas elpiji melon dari sejumlah pangkalan karena telah menjualnya dengan harga di atas HET.
ILUSTRASI Tabung gas melon atau elpiji ukuran 3 kilogram: Polda Kalsel telah menyita 4.717 gas elpiji melon dari sejumlah pangkalan karena telah menjualnya dengan harga di atas HET. //Foto Istimewa PR

PR CIREBON - Ditreskrimsus Polda Kalsel menyita sebanyak 4.717 tabung gas elpiji 3 Kg dari sejumlah pangkalan.

Selain itu, turut disita uang penjualan seniali Rp9.650.000, termasuk sarana berupa empat unit mobil pick-up, satu unit sepeda motor, gerobak kayu, spanduk HET, buku penyaluran, bundel dan lainnya.

Penyitaan itu dilakukan lantaran sejumlah pangkalan itu menjual gas elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga: PBB Kembali Peringatkan Kelaparan di Yaman, Hitung Mundur Menuju Malapetaka

“Elpiji bersubsidi ini menyangkut hajat orang banyak tak dibenarkan menjual di atas HET, namun pada kenyataan banyak yang melanggar, ya diambil tindakan,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta saat gelar perkara di Mapolda Kalsel, Kamis 12 November 2020.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini sudah dimulai sejak Januari hingga November 2020 sebanyak 15 kasus, dengan 15 tersangka dari sejumlah pangkalan yang tersebar di daerah ini.

“Rincian barang bukti yakni tabung elpiji isi sebanyak 1.419 dan tabung yang kosong sebanyak 3.298,” ujarnya.

Baca Juga: Peneliti di Belanda Temukan Bukti Virus Corona Dapat Menular antara Manusia dan Cerpelai

Disebut modus pelaku, menjual elpiji subsidi 3 Kg ke pengecer, sekitar 50 persen sampai 80 persen dari kuota pangkalan dengan harga di atas HET, antara Rp18.000 sampai Rp30.000 per tabung, sehinga pangkalan dapat keuntungan lebih besar dari HET per tabung, Rp17.500.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x