Sementara, kata dia, untuk gelar pahlawan diberikan sebelum tanggal 10 November dalam rangka memperingati hari Pahlawan.
TB Hassanudin menjelaskan biasanya para pahlawan yang diberikan gelar Pahlawan setelah mereka meninggal atau gugur selama perjuangannya.
Baca Juga: Ini Alasan Burger King Minta Para Pelanggannya Pesan Makanan di McD, KFC, HokBen hingga Warteg
"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Selain Gatot, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat juga akan mendapatkan penghargaan serupa.
Sesuai dengan UU no 20 tahun 2009 Bintang Mahaputera merupakan penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa seorang tokoh di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.
Baca Juga: Sejarah Hidup Biden Diungkap Istrinya, Ubah Tragedi Keluarga Menjadi Karir Sukses di Washington
Bintang Mahaputera terdiri dari 5 kelas mulai Bintang Mahaputera Adhipurna, Mahaputra Adhipradana, Mahaputra Utama, Mahaputra Pratama hingga Bintang Mahaputera Nararya.***