PR CIREBON - Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 terus menuai penolakan meski sudah diundangkan. Pihak yang tetap menolak ingin membawa UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi.
Namun, Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan tidak usah dibawa ke MK lantaran kesalahan tidak substansial.
Padahal, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut diwarnai salah ketik atau typo pada beberapa pasal. Tetapi, Hendrawan menjelaskan kesalahan pengetikan ini masih dapat diperbaiki. Menurutnya, DPR dapat melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Terduga Pelaku Teror Wina Berjanji Setia pada ISIS dengan Mengumumkan Aksi Serangannya di Instagram
“DPR bisa melakukan legislative review sesuai ketentuan yang diatur perundang-undangan, misal melalui revisi terbatas. Harus dicari solusi yang elegan,” kata Hendrawan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Rabu, 4 November 2020.
Menurut Hendrawan, karena sifatnya yang bukan substansial, maka salah ketik atau kesalahan minor ini tidak perlu hingga ke Mahkamah Konstitusi.
Hal senada diungkapkan oleh Waketum Gerindra Habiburokhman. Dia mengatakan kesalahan teknis pengetikan atau typo masih bisa diperbaiki meski undang-undang sudah ditandatangani Presiden.
Baca Juga: Ketidakpastian Hasil Pilpres AS 2020 Menguntungkan, Rupiah Menguat Sepanjang Hari
“Kalau salah ketik, tinggal diperbaiki dan cek di Baleg yang sudah disepakati seperti apa," ujarnya.